Ini Kekecewaan Jonan terhadap AirAsia
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengungkapkan kekecewaannya soal izin penerbangan yang salah oleh AirAsia QZ8501 yang mengalami kecelakaan pada 28 Desember 2014.
Jonan mengatakan, semua pihak yang memberikan izin penerbangan AirAsia di hari minggu itu salah.
"Ya semua yang kasih berangkat AirAsia di hari minggu itu salah. Enggak benar. Meskipun mereka mengajukan terbang Oktober 2014," ungkapnya di Jakarta, Kamis (8/1/2014).
Sebelum terjadinya kecelakaan, kata dia, tidak ada tindakan untuk mengantisipasi kecelakaan tersebut. Jonan menyebut ini merupakan satu kelemahan di maskapai penerbangan.
"Ada kelemahan di sana. Seharusnya, otoritas bandara di perhubungan udara, itu kan UPT-nya. Otoritas bandara wilayah III yang kantornya di Surabaya itu, harusnya melakukan pengecekan karena dapat tembusan keputusan ke Dirjen Perhubungan Udara," terang Jonan.
Menurutnya, Kemenhub baru mengetahui bahwa AirAsia tidak boleh terbang di hari itu. Sebelumnya tidak ada yang tahu.
"Sejak pesawat hilang, saya tahu. Saya minta izinnya diperiksa apakah secara administratif itu sesuai atau tidak, memang boleh terbang di hari minggu, namun sesuai izin rute. Saya enggak ingat dari bulan apa, tapi mestinya sudah beberapa kali hari minggu," jelas dia.
Belum ada tindakan yang lebih jauh atas masalah izin-izin terbang tersebut. Namun Jonan menegaskan akan memeriksa izin administrasi semua maskapai penerbangan.
"Ini lagi diperiksa semua. Besok diumumkan hasilnya," pungkasnya.
Jonan mengatakan, semua pihak yang memberikan izin penerbangan AirAsia di hari minggu itu salah.
"Ya semua yang kasih berangkat AirAsia di hari minggu itu salah. Enggak benar. Meskipun mereka mengajukan terbang Oktober 2014," ungkapnya di Jakarta, Kamis (8/1/2014).
Sebelum terjadinya kecelakaan, kata dia, tidak ada tindakan untuk mengantisipasi kecelakaan tersebut. Jonan menyebut ini merupakan satu kelemahan di maskapai penerbangan.
"Ada kelemahan di sana. Seharusnya, otoritas bandara di perhubungan udara, itu kan UPT-nya. Otoritas bandara wilayah III yang kantornya di Surabaya itu, harusnya melakukan pengecekan karena dapat tembusan keputusan ke Dirjen Perhubungan Udara," terang Jonan.
Menurutnya, Kemenhub baru mengetahui bahwa AirAsia tidak boleh terbang di hari itu. Sebelumnya tidak ada yang tahu.
"Sejak pesawat hilang, saya tahu. Saya minta izinnya diperiksa apakah secara administratif itu sesuai atau tidak, memang boleh terbang di hari minggu, namun sesuai izin rute. Saya enggak ingat dari bulan apa, tapi mestinya sudah beberapa kali hari minggu," jelas dia.
Belum ada tindakan yang lebih jauh atas masalah izin-izin terbang tersebut. Namun Jonan menegaskan akan memeriksa izin administrasi semua maskapai penerbangan.
"Ini lagi diperiksa semua. Besok diumumkan hasilnya," pungkasnya.
(izz)