Menteri KLH Bolehkan Hutan Lindung Dipakai Pembangkit Listrik

Sabtu, 10 Januari 2015 - 07:49 WIB
Menteri KLH Bolehkan...
Menteri KLH Bolehkan Hutan Lindung Dipakai Pembangkit Listrik
A A A
JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya memberikan izin penggunaan hutan lindung untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Pasalnya, penggunaan hutan lindung untuk PLTP hanya sebesar 10 hektare.

"Bolehlah, tapi sedikit saja. Paling ya 10 hektare. Karena kan dia cuma menggali terus masuk ke dalam. Dikit kok, enggak banyak," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Alasan lain, pemerintah memperbolehkan pengembangan PLTP hutan lindung karena energi listrik menjadi prioritas pemerintahan Jokowi. Apalagi, PLTP masuk ke dalam program 35.000 MW.

"Untuk energi diprioritaskan. Pokoknya kalau buat utilitas itu kita bolehkan," jelas Siti.

Namun, dia membatasi hutan cagar alam yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun. Karena hutan tersebut harus dilestarikan oleh pemerintah.

"Yang paling keras cagar alam. Kemudian di bawahnya ada taman nasional, suaka margasatwa, dan hutan lindung, baru hutan produksi," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0691 seconds (0.1#10.140)