Kementerian Perhubungan Diminta Benahi Diri

Sabtu, 10 Januari 2015 - 10:26 WIB
Kementerian Perhubungan...
Kementerian Perhubungan Diminta Benahi Diri
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator penerbangan harus membenahi internalnya.

Menurut dia, Kemenhub harusnya fokus melakukan pembenahan terkait regulasi terhadap maskapai penerbangan yang ada.

"Pembenahan di Kemenhub harus dibenahi, regulator harus tegas mengatur. Walaupun timbulkan ketidaksenangan aparat Kemenhub yang dari dulu di situ. Pengaturan internal di Kemenhub lakukan saja jangan hanya teriak di media," ujarnya dalam Talkshow Polemik Sindo Trijaya FM di Jakarta, Sabtu (10/1/2015).

Dengan demikian, dia menuturkan, maskapai pasti akan mengikuti setiap regulasinya. Namun, jika regulasinya masih bermasalah maka akan berdampak ke maskapai.

Dia mengatakan, Indonesia sendiri masih berada pada peringkat II pada regulator yang ditetapkan International Civil Aviation Organization (ICAO).

"Bahwa airlines tidak mungkin tidak ikut regulator. Buat regulasi hukum jika tidak laksanakan perintah undang-undang. Itu sampai sekarang lamban prosesnya dari dulu sampai sekarang," pungkasnya.

Selain itu, menurut Agus, jumlah inspektor saat ini masih kurang. Dari hampir 2.000 pesawat yang ada, jumlah inspektor hanya separuhnya atau sekitar 1.000.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0721 seconds (0.1#10.140)