Ini Isi Permen yang Baru Diterbitkan Sudirman Said
Selasa, 13 Januari 2015 - 14:49 WIB
Ini Isi Permen yang Baru Diterbitkan Sudirman Said
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengumumkan telah menerbitkan Permen ESDM No 3/2015 terkait Ketenagalistrikan.
Permen tersebut membahas soal prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batu Bara, PLTG/PLTMG dan PLTA oleh PLN melalui pemilihan langsung dan penunjukan langsung.
Permen tersebut diumumkan Sudirman Dalam Rapat Koordinasi Forum Ketenagalistrikan yang digelar 2 hari sampai hari ini.
"Jadi kita sudah sepakat bahwa range harga jual dan beli listrik. Sehingga PLN tidak perlu melapor ke menteri selama pembelian listrik masih dalam range harga. Ini untuk mempercepat semua proses," kata Sudirman di Kantor Pusdiklat EBTKE, Ciracas, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Kemudian hasil rapat selanjutnya yang sudah digodok adalah soal pembentukan unit pelaksana program pembangunan ketenagalistrikan sebagai project management office (PMO). Unit kerja ini dinahkodai Nur Pamudji dan Agung Wicaksono.
"Selain itu kita mementuk Independent Procurement Agent (IPA) serta mengusulkan dibentuknya tim nasional pembangunan ketenagalistrikan," katanya.
Menurutnya, tim ini nantinya akan diperkuat melalui sebuah Peraturan Presiden (Perpres) dengan sejumlah lex specialis untuk mendukung kerjanya.
"Semua ini untuk memudahkan pelaksanaan negosiasi antara PT PLN dengan pengembang. Saya sebagai Menteri ESDM juga sudah menetapkan harga patokan tertinggi," terang dia.
Dari pantauan Sindonews, beberapa direktur yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah direktur utama BUMN seperti PLN, Pertamina Geothermal Energi, PT Geodipa Energi, PT Bukit Asam serta Perusahaan Gas Negara (PGN).
Permen tersebut membahas soal prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batu Bara, PLTG/PLTMG dan PLTA oleh PLN melalui pemilihan langsung dan penunjukan langsung.
Permen tersebut diumumkan Sudirman Dalam Rapat Koordinasi Forum Ketenagalistrikan yang digelar 2 hari sampai hari ini.
"Jadi kita sudah sepakat bahwa range harga jual dan beli listrik. Sehingga PLN tidak perlu melapor ke menteri selama pembelian listrik masih dalam range harga. Ini untuk mempercepat semua proses," kata Sudirman di Kantor Pusdiklat EBTKE, Ciracas, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Kemudian hasil rapat selanjutnya yang sudah digodok adalah soal pembentukan unit pelaksana program pembangunan ketenagalistrikan sebagai project management office (PMO). Unit kerja ini dinahkodai Nur Pamudji dan Agung Wicaksono.
"Selain itu kita mementuk Independent Procurement Agent (IPA) serta mengusulkan dibentuknya tim nasional pembangunan ketenagalistrikan," katanya.
Menurutnya, tim ini nantinya akan diperkuat melalui sebuah Peraturan Presiden (Perpres) dengan sejumlah lex specialis untuk mendukung kerjanya.
"Semua ini untuk memudahkan pelaksanaan negosiasi antara PT PLN dengan pengembang. Saya sebagai Menteri ESDM juga sudah menetapkan harga patokan tertinggi," terang dia.
Dari pantauan Sindonews, beberapa direktur yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah direktur utama BUMN seperti PLN, Pertamina Geothermal Energi, PT Geodipa Energi, PT Bukit Asam serta Perusahaan Gas Negara (PGN).
(izz)
Lihat Juga :