Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tunggu Masukan Stakeholder

Kamis, 15 Januari 2015 - 11:09 WIB
Kementerian Lingkungan...
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tunggu Masukan Stakeholder
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan pihaknya menampung masukan dari semua pemangku kepentingan untuk mengevaluasi Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut).

“Saya minta semua diakomodasi. Kita beradu argumen, kalau perlu dibawa ke Menteri Perekonomian,” kata Siti di Jakarta, Rabu. Hingga saat ini PP Gambut menuai kontroversi yang mana sebagian pakar dan pelaku usaha menilai ketentuan tersebut mematikan kegiatan budi daya di lahan gambut yang berkontribusi besar bagi pendapatan negara dan menyerap jutaan tenaga kerja.

Sementara sebagian kalangan lainnya justru menilai ketentuan tersebut terlalu longgar. Siti menyatakan kepastian apakah PP gambut akan direvisi atau tidak menunggu masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Namun demikian, ia menegaskan dalam pengelolaan sumber daya alam harus menyeimbangkan antara faktor konservasi dan ekonomi.

“Perspektif konservasi harus tinggi (dalam pengelolaan lahan) tapi perspektif ekonomi juga harus dikedepankan. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tidak harus dihambat konservasi,” katanya. Sekjen Kementerian LHK Hadi Daryanto menyatakan, praktik terbaik yang sudah dilakukan di lahan gambut akan dijadikan rujukan untuk evaluasi PP gambut.

Ia menyatakan, pemerintah juga memperdalam kajian ilmiah untuk memastikan sumber daya gambut bisa dikelola secara berkelanjutan. “Di lapangan ada bukti lahan gambut bisa dikelola dengan baik,” kata dia. Hadi melanjutkan, kajian ilmiah akan terus dilakukan sehingga bisa menjadi dasar kebijakan pengelolaan gambut, dengan melibatkan Badan Litbang Kementerian LHK serta menggandeng pakar gambut.

Ketua Himpunan Gambut Indonesia Supiandi Sabiham menyatakan, ketentuan dalam PP gambut yang membatasi muka air tidak boleh lebih rendah dari 0,4 meter dari permukaan sulit diterapkan. Menurut dia, jika mengacu ketentuan tersebut maka seluruh lahan gambut yang dibudidayakan akan dikategorikan rusak. “Hasil kajian juga menunjukkan produksi buah sawit akan turun drastis,” kata dia.

Supiandi juga menyatakan, pembatasan muka air gambut 0,4 meter tidak berkorelasi dengan upaya penurunan emisi karbon. “Emisi karbon pada lahan gambut dengan muka air pada rentang 0,4–0,7 meter ternyata tidak memiliki perbedaan secara nyata,” katanya. Pakar gambut UGM Azwar Maas mengingatkan soal pentingnya pengelolaan gambut dalam satu kesatuan hidrologis.

Hal itu kemudian dijadikan dasar peruntukan untuk zona konservasi, penyangga, dan pemanfaatan. Ia menjelaskan lahan gambut harus dijaga kelembabannya dan dipertahankan kemampuannya menyerap air. Azwar juga mengingatkan untuk budi daya harus dipilih tanaman yang bisa menyesuaikan dengan ekosistem gambut, bukan sebaliknya.

Sudarsono/Ant
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
6 menit yang lalu
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
37 menit yang lalu
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
42 menit yang lalu
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
55 menit yang lalu
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved