APPMI Beri Kemudahan Peroleh Izin Profesi Pasar Modal
Jum'at, 16 Januari 2015 - 16:49 WIB
APPMI Beri Kemudahan Peroleh Izin Profesi Pasar Modal
A
A
A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (APPMI) Abi Hurairah mengatakan, berusaha memberikan kemudahan bagi profesional dalam memperoleh izin profesi terkait dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.25 Tahun 2014 dan POJK No.27 Tahun 2014.
Dia mengaku, pihaknya berkomitmen untuk menumbuhkan jumlah profesional di industri pasar modal dengan memberikan kemudahan memperoleh izin profesi.
"APPMI akan membantu program OJK dalam pengurusan izin oleh setiap profesional maupun calon profesional. Kami akan berupaya mendukung profesional dalam memperoleh izin," ujarnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Oleh karena itu, menurut dia, komitmen tersebut harus sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, profesional atau calon profesional harus memiliki sertifikasi keahlian yang akan dinilai oleh APPMI.
APPMI menyikapi empat poin penting lainnya yang diatur oleh dua regulasi yang diterbitkan OJK tersebut.
"Ada empat poin penting yang kami sikapi dari dua POJK yang dikeluarkan OJK pada 2014. Poin lain yang akan disikapi adalah terkait standar kompetensi keahlian, kewajiban menjadi anggota asosiasi profesi, pendidikan lanjutan dan kode etik," pungkasnya.
Dia mengaku, pihaknya berkomitmen untuk menumbuhkan jumlah profesional di industri pasar modal dengan memberikan kemudahan memperoleh izin profesi.
"APPMI akan membantu program OJK dalam pengurusan izin oleh setiap profesional maupun calon profesional. Kami akan berupaya mendukung profesional dalam memperoleh izin," ujarnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Oleh karena itu, menurut dia, komitmen tersebut harus sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, profesional atau calon profesional harus memiliki sertifikasi keahlian yang akan dinilai oleh APPMI.
APPMI menyikapi empat poin penting lainnya yang diatur oleh dua regulasi yang diterbitkan OJK tersebut.
"Ada empat poin penting yang kami sikapi dari dua POJK yang dikeluarkan OJK pada 2014. Poin lain yang akan disikapi adalah terkait standar kompetensi keahlian, kewajiban menjadi anggota asosiasi profesi, pendidikan lanjutan dan kode etik," pungkasnya.
(rna)
Lihat Juga :