OJK Gelar Pertemuan Tahunan Berikan Arahan Pelaku Industri

Sabtu, 17 Januari 2015 - 21:01 WIB
OJK Gelar Pertemuan...
OJK Gelar Pertemuan Tahunan Berikan Arahan Pelaku Industri
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggelar pertemuan tahunan pelaku industri jasa keuangan 2015 bertempat di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (16/1) dihadiri oleh pimpinan pelaku jasa keuangan dari industri perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank (IKNB) serta sejumlah asosiasi di industri jasa keuangan.

Acara tahunan, bertujuan memberikan arahan dan pandangan kepada para pelaku industri jasa keuangan itu dihadiri oleh Wapres Jusuf Kala, para Menteri Kabinet Kerja, pimpinan MPR, DPR dan DPD serta pimpinan lembaga tinggi Negara lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan industri jasa keuangan telah melewati 2014 dengan kinerja yang baik, namun diharapkan perlu terus menyiapkan dan meningkatkan kemampuannya menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan di tahun 2015.

"Untuk itu, OJK pada tahun ini akan mengarahkan industri jasa keuangan pada tiga hal yaitu mengoptimalkan peran Sektor Jasa Keuangan dalam meningkatkan kegiatan perekonomian, meningkatkan daya tahan Sektor Jasa Keuangan mewujudkan stabilitas perekonomian,"kata Muliaman.

Untuk mengoptimalkan peran Sektor Jasa Keuangan, OJK mengharapkan pelaku jasa keuangan memanfaatkan momentum reformasi struktural yang sudah dimulai Pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan menyediakan infrastruktur dasar dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan di berbagai daerah.

Mengarahkan pada tujuan ini, lanjut dia, OJK mengeluarkan berbagai inisiatif seperti mendorong pendanaan yang besar dan bersifat jangka panjang dari pasar modal.

“Kami menginginkan agar jumlah perusahaan, termasuk BUMN, yang memanfaatkan pendanaan melalui pasar modal di Indonesia, baik berupa penjualan/penerbitan ekuitas maupun surat utang, meningkat secara signifikan,” papar Muliaman
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0983 seconds (0.1#10.140)