PP Gambut Akan Direvisi

Senin, 19 Januari 2015 - 10:06 WIB
PP Gambut Akan Direvisi
PP Gambut Akan Direvisi
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, revisi ini penting untuk mendukung iklim investasi yang kondusif. Langkah revisi diawali dengan pengumpulan rekomendasi dari sejumlah pakar. “Kami ingin revisi PP gambut sehingga dapat diterima semua kalangan, yakni tidak menyulitkan pengusaha, tanpa mengesampingkan keseimbangan ekosistem lingkungan,” katanya di Jakarta pekan lalu.

Dia mengatakan harus diakui bahwa sawit maupun hutan tanaman industri berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Siti memaparkan, kepastian apakah PP gambut akan direvisi atau tidak menunggu masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Namun demikian, dia menegaskan dalam pengelolaan sumber daya alam harus menyeimbangkan antara faktor konservasi dan ekonomi.

“Perspektif konservasi harus tinggi (dalam pengelolaan lahan) tapi perspektif ekonomi juga harus dikedepankan. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tidak harus dihambat konservasi,” papar dia. Sekjen Kementerian LHK Hadi Daryanto menilai, praktik terbaik yang sudah dilakukan di lahan gambut akan dijadikan rujukan untuk evaluasi PP gambut. Hadi menyatakan pemerintah juga memperdalam kajian ilmiah untuk memastikan sumber daya gambut bisa dikelola secara berkelanjutan.

“Di lapangan ada bukti lahan gambut bisa dikelola dengan baik,” tegas Hadi. Menurut dia, kajian ilmiah akan terus dilakukan sehingga bisa menjadi dasar kebijakan pengelolaan gambut, dengan melibatkan Badan Litbang Kementerian LHK serta menggandeng pakar gambut. Ketua Himpunan Gambut Indonesia Supiandi Sabiham menyatakan, ketentuan dalam PP gambut yang membatasi muka air tidak boleh lebih rendah dari 0,4 meter dari permukaan sulit diterapkan.

Menurut dia, jika mengacu ketentuan tersebut maka seluruh lahan gambut yang dibudidayakan akan dikategorikan rusak. “Hasil kajian juga menunjukkan produksi buah sawit akan turun drastis,” katanya yang juga guru besar IPB Bogor ini. Sabiham juga menyatakan pembatasan muka air gambut 0,4 meter tidak berkorelasi dengan upaya penurunan emisi karbon.

“Emisi karbon pada lahan gambut dengan muka air pada rentang 0,4-0,7 meter ternyata tidak memiliki perbedaan secara nyata,” katanya. Klausul memberatkan pada PP Gambut, terutama soal penetapan batas paling rendah muka air gambut 0,4 meter dari permukaan.

Sudarsono
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
16 menit yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
27 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
51 menit yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
1 jam yang lalu
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved