Jonan Tolak Revisi Batas Bawah Tarif Pesawat 40%
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan dengan tegas menolak permintaan DPR RI merevisi batas bawah tarif pesawat, low cost carrier (LCC) sebesar 40% dari batas atas tarif.
Jonan menyatakan dirinya akan tetap pada pendirian. Sebab, angka tersebut masih wajar.
"Saya tetap pada kajian saya. Dulu menteri sebelum saya menentukannya 50% dari batas atas. Terus saya turunkan 30% sebulan lalu. Ternyata kurs rupiah tidak menguat, saya naikan lagi jadi 40%," ujarnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dia meminta jangan membandingkan dengan maskapai asing.
"Itu kan 40% dari batas atas, lalu dibandingkan dengan maskapai South West. South West tidak jual di Jakarta. Denpasar-Jakarta segitu misalnya Rp400 ribu, tidak ada. Dia jualnya USD80 - USD90. Coba kalau dihitung kursnya berapa. Dirut Garuda malah minta batas atasnya dinaikan," tandasnya.
Jonan menyatakan dirinya akan tetap pada pendirian. Sebab, angka tersebut masih wajar.
"Saya tetap pada kajian saya. Dulu menteri sebelum saya menentukannya 50% dari batas atas. Terus saya turunkan 30% sebulan lalu. Ternyata kurs rupiah tidak menguat, saya naikan lagi jadi 40%," ujarnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dia meminta jangan membandingkan dengan maskapai asing.
"Itu kan 40% dari batas atas, lalu dibandingkan dengan maskapai South West. South West tidak jual di Jakarta. Denpasar-Jakarta segitu misalnya Rp400 ribu, tidak ada. Dia jualnya USD80 - USD90. Coba kalau dihitung kursnya berapa. Dirut Garuda malah minta batas atasnya dinaikan," tandasnya.
(dmd)