Jonan Tolak Revisi Batas Bawah Tarif Pesawat 40%

Selasa, 20 Januari 2015 - 21:04 WIB
Jonan Tolak Revisi Batas Bawah Tarif Pesawat 40%
Jonan Tolak Revisi Batas Bawah Tarif Pesawat 40%
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan dengan tegas menolak permintaan DPR RI merevisi batas bawah tarif pesawat, low cost carrier (LCC) sebesar 40% dari batas atas tarif.

Jonan menyatakan dirinya akan tetap pada pendirian. Sebab, angka tersebut masih wajar.

"Saya tetap pada kajian saya. Dulu menteri sebelum saya menentukannya 50% dari batas atas. Terus saya turunkan 30% sebulan lalu. Ternyata kurs rupiah tidak menguat, saya naikan lagi jadi 40%," ujarnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Dia meminta jangan membandingkan dengan maskapai asing.

"Itu kan 40% dari batas atas, lalu dibandingkan dengan maskapai South West. South West tidak jual di Jakarta. Denpasar-Jakarta segitu misalnya Rp400 ribu, tidak ada. Dia jualnya USD80 - USD90. Coba kalau dihitung kursnya berapa. Dirut Garuda malah minta batas atasnya dinaikan," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7479 seconds (0.1#10.140)