OJK Ancam Cabut Izin AAA Sekuritas

Rabu, 21 Januari 2015 - 17:42 WIB
OJK Ancam Cabut Izin AAA Sekuritas
OJK Ancam Cabut Izin AAA Sekuritas
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, izin sekuritas PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA Sekuritas) bisa dibekukan jika teguran tidak diindahkan.

"Sanksi itu bisa berupa peringatan tertulis, teguran, maupun pembatasan usaha. Terakhir baru kita akan cabut izinnya," tegasnya di Menara Radius Prawiro, Komlek BI, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa pelanggaran akan diproses terlebih dahulu sebelum memutuskan sanksi yang tepat.

"Karena pelanggaran harus diperiksa dulu. Sebab jika di publish ke publik maka akan langsung dicap bersalah, padahal belum tentu melanggar. Maka akan rusak namanya," terang dia.

Untuk itu, OJK akan menentukan tingkat pelanggaran, jika seandainya menunjukkan pelanggaran yang signifikan, maka tidak akan diberikan izin efek, sehingga AAA dibekukan sebagai perusahaan efek.

Seperti diketahui, OJK saat ini sedang memeriksa AAA Sekuritas atas masalah transaksi repo fiktif antara AAA dengan PT Bank BPD Maluku dan PT Bank Antar Daerah (ANDA) yang menyeret Direktur Utama AAA Sekuritas Andri Rukminto.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6876 seconds (0.1#10.140)