Meteran Air Impor Tak Ber-SNI Marak

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:11 WIB
Meteran Air Impor Tak Ber-SNI Marak
Meteran Air Impor Tak Ber-SNI Marak
A A A
JAKARTA - Produk meteran air atau alat pengukur penggunaan air impor asal China marak di pasaran. Selain harganya murah, produk tersebut juga belum mengantongi sertifikat standar nasional Indonesia (SNI).

Menyikapi kondisi tersebut, produsen meteran air nasional yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Meter Air Indonesia (Apmaindo) meminta pemerintah menertibkan peredaran produk tersebut. Akibat maraknya peredaran produk tersebut, produk sejenis yang dihasilkan produsen dalam negeri tak mampu bersaing di pasaran.

Apmaindo mengkhawatirkan, lantaran produk tersebut belum mengantongi sertifikat SNI, air minum yang digunakan di masyarakat tidak ada jaminan dapat melindungi konsumen dari aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan produk. “Kami di dalam memproduksi meter air tersebut mengalami banyak kendala. Kendala yang utama adalah dari pihak pengawasan produk apakah itu sudah sesuai SNI atau tidak,” ucap Dewan Penasihat Apmaindo Irwan S Prayugo seusai menghadap Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, seharusnya meter air tersebut tidak boleh dijual kalau tidak ada SNI. “Sampai hari ini kami menemukan banyak sekali meter air yang tidak ber-SNI di pasar, terutama produk impor yang umumnya dari China. Kalau produk dalam negeri sudah SNI,” ungkapnya. Dia menyatakan, meter air impor asal China tersebut terbuat dari besi berkarat yang kemudian diwarnai kuningan.

“Ini sangat berbahaya sekali untuk kesehatan. Apalagi tidak ber- SNI. Ini yang kami laporkan ke Kemenperin mengenai bagaimana langkah-langkahnya dalam mengawasi produk-produk yang tidak SNI ini,” tuturnya. Impor meter air yang tidak ber-SNI dilarang untuk diperdagangkandiwilayahIndonesia. Ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/MIND/ PER/12/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib.

Dalam memproduksi meter air, anggota Apmaindo mempunyai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan sertifikat penggunaan produk tanda SNI (SPPT-SNI) No 2547:2008 sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/MIND/ PER/12/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib. Anggota Apmaindo, kata Irwan, tiap tahun mampu memproduksi sekitar 3,9 juta unit meter air.

Namun, total penjualannya di dalam negeri per tahun kurang dari 500.000 unit. Ini karena produk yang dihasilkan anggota Apmaindokalahbersaingdengan produk sejenis yang berasal dari China tersebut. Ironisnya, produk asal China tersebut tidak memenuhi standar SNI. “Kami mohon pada pemerintah, sebagai produsen lokal, kami diperlakukan sama dengan barang-barang impor. Kami juga sudah ekspor ke Amerika Serikat, Malaysia, dan Vietnam,” sebutnya.

Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin Teddy C Sianturi mengatakan, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Persatuan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) dan LSPro. “Ini yang terjadi. Kami juga koordinasi dengan pengawasan barang beredar (Kementerian Perdagangan). Nanti kami mencari solusinya karena dari SNI sudah lengkap kalau lihat dari laporan ini, tapikurangnyapengawasan. Dalam dua minggu ini akan dilakukan,” janji Teddy.

Tiap tahun PDAM di seluruh Indonesia memerlukan meter air sebanyak 5,6 juta unit. Meteran air tersebut terdiri atas penggantian yang rusak sebanyak 3 juta unit dan 2,6 juta unit untuk pemasangan meteran air baru.

Oktiani endarwati
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0002 seconds (0.1#10.140)