Alasan Jonan Angkutan Umum Wajib Ber-AC
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, peraturan angkutan umum harus menggunakan fasilitas AC akan dilakukan bertahap dan mulai berlaku tiga tahun mendatang.
Pasalnya, Jonan menambahkan aturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Mungkin tiga tahun peraturannya ya. Tujuannya lebih banyak mengurangi kemacetan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Mantan dirut KAI tersebut mengatakan, saat ini aturannya tengah memasuki persiapan. Tujuan lainnya agar masyarakat dapat beralih menggunakan transportasi umum ketimbangan kendaraan pribadi. "Supaya beralih pakai angkutan umum," jelas dia.
Jonan yakin dan optimis bahwa aturan tersebut akan diterima pengusaha angkot bahkan masyarakat. Meski dampaknya penyesuaian tarif angkutan umum.
"Tanya masyarakat dulu deh sekaranga, KRL dulu tidak pakai AC sekarang pakai AC, saya kira masyarakat akan setuju. Saya belum tahu naikkan berapa persennya tarif, tapi hanya sedikit. Kami akan sosialisasi dengan Organda," tutur Jonan.
Pasalnya, Jonan menambahkan aturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Mungkin tiga tahun peraturannya ya. Tujuannya lebih banyak mengurangi kemacetan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Mantan dirut KAI tersebut mengatakan, saat ini aturannya tengah memasuki persiapan. Tujuan lainnya agar masyarakat dapat beralih menggunakan transportasi umum ketimbangan kendaraan pribadi. "Supaya beralih pakai angkutan umum," jelas dia.
Jonan yakin dan optimis bahwa aturan tersebut akan diterima pengusaha angkot bahkan masyarakat. Meski dampaknya penyesuaian tarif angkutan umum.
"Tanya masyarakat dulu deh sekaranga, KRL dulu tidak pakai AC sekarang pakai AC, saya kira masyarakat akan setuju. Saya belum tahu naikkan berapa persennya tarif, tapi hanya sedikit. Kami akan sosialisasi dengan Organda," tutur Jonan.
(izz)