GWSA Ambil Tindakan Terkait PT Sinar Bonana Jaya
A
A
A
JAKARTA - PT Greenwood Sejahtera Tbk (GWSA) GWSA mengmbil tindakan terkait arbitrase PT Sinar Bonana Jaya.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/1/2015), GWSA telah menerima beberapa dokumen dari Notaris Buntario Tigris pada Senin, 19 Januari 2015. Di mana perseroan belum menerima permohonan arbitrase juali-beli PT Sinar Bonana Jaya.
Corporate Secretary GWSA, Linda Halim mengatakan, dokumen tersebut berupa copy surat Badan Arbitrase Nsional Indonesia (BANI) No 14.2397/XII/BANI/WD-ed tertanggal 29 Desember 2014 yang dikeluarkan sebagai tanggapan atas permohonan arbitrase No 2281/OCK.XII/2014 tertanggal 15 Desember 2014.
Seperti yang diajukan Otto Cornelis Kaligis & Associates, selaku kuasa hukum Betty Donna Christina Siahaan dan Tunggul Simanjuntak (pemohon) melawan perseroan dan Buntario Tigris atas perjanjian pengikatan jual-beli saham dan tagihan PT Sinar Bonana Jaya, yang dinyatakan dalam akta No 139 tanggal 24 Agustus 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris.
"Sampai dengan surat ini disampaikan oleh perseroan. Kami belum menerima asli surat BANI tersebut, dikarenakan alamat pengiriman ditujukan ke alamat Plaza Jababeka, Jl Niaga Raya Kav 1-4 Cikarang Barat, Bekasi," ujarnya.
Linda menjelaskan, dalam arbitrase, pemohon mengajukan permohonan pembatalan atas akta perjanjian pengikatan juali beli saham dan tagihan PT Sinar Bonana Jaya No 139 tanggal 24 Agustus 2009 dan penggantian seluruh biaya perkara.
Atas permohonan arbitrase tersebut, lanjut dia, perseroan akan melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam menanggapi permohonan arbitrase tersebut dengan mengikuti prosedur yang berlaku di BANI.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/1/2015), GWSA telah menerima beberapa dokumen dari Notaris Buntario Tigris pada Senin, 19 Januari 2015. Di mana perseroan belum menerima permohonan arbitrase juali-beli PT Sinar Bonana Jaya.
Corporate Secretary GWSA, Linda Halim mengatakan, dokumen tersebut berupa copy surat Badan Arbitrase Nsional Indonesia (BANI) No 14.2397/XII/BANI/WD-ed tertanggal 29 Desember 2014 yang dikeluarkan sebagai tanggapan atas permohonan arbitrase No 2281/OCK.XII/2014 tertanggal 15 Desember 2014.
Seperti yang diajukan Otto Cornelis Kaligis & Associates, selaku kuasa hukum Betty Donna Christina Siahaan dan Tunggul Simanjuntak (pemohon) melawan perseroan dan Buntario Tigris atas perjanjian pengikatan jual-beli saham dan tagihan PT Sinar Bonana Jaya, yang dinyatakan dalam akta No 139 tanggal 24 Agustus 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris.
"Sampai dengan surat ini disampaikan oleh perseroan. Kami belum menerima asli surat BANI tersebut, dikarenakan alamat pengiriman ditujukan ke alamat Plaza Jababeka, Jl Niaga Raya Kav 1-4 Cikarang Barat, Bekasi," ujarnya.
Linda menjelaskan, dalam arbitrase, pemohon mengajukan permohonan pembatalan atas akta perjanjian pengikatan juali beli saham dan tagihan PT Sinar Bonana Jaya No 139 tanggal 24 Agustus 2009 dan penggantian seluruh biaya perkara.
Atas permohonan arbitrase tersebut, lanjut dia, perseroan akan melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam menanggapi permohonan arbitrase tersebut dengan mengikuti prosedur yang berlaku di BANI.
(dmd)