Pemerintah Perketat Izin Kapal Ikan Asing

Jum'at, 23 Januari 2015 - 05:21 WIB
Pemerintah Perketat...
Pemerintah Perketat Izin Kapal Ikan Asing
A A A
JAKARTA - Dirjen Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), Saut Hutagalung menyatakan, pemerintah akan memperketat izin kapal penangkap ikan asing di Indonesia.

"Ibu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) sedang melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pemanfaatan perikanan. Saat ini, terdapat 1.200 lebih kapal asing yang mendapat izin resmi. Kendati begitu, kapal-kapal tersebut sulit dikendalikan tangkapannya," ujar Saut dalam ANZ Economic Outlook 2015 di Fairmont Hotel Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Hasil tangkapan kapal-kapal asing tersebut semestinya masuk ke Indonesia, bukan malah dibawa keluar. Untuk itu, izin-izin akan diperbaiki.

"Saat ini sedang pemberkasan di lapangan. Yang baik akan diizinkan, namun yang lain akan dicegah. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang memanipulasi izin dengan mengcopy akan ditindak," tegasnya.

Melalui kebijakan ini, lanjut Saut, diharapkan‎ 1,8 ton ikan kembali ke pasar. Sehingga, kebutuhan logistik dengan tambahan 800 ribu ton bisa didapat dari penangkapan dalam negeri.

"Selama ini, kita impor bukan karena kurang ikan, kita impor karena distribusi kurang baik. Jika perhubungan baik, maka distribusi dari tengah timur akan masuk ke sentra-sentra industri di Jawa dan Sumatera," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0608 seconds (0.1#10.140)