DPR Akan Panggil Paksa Freeport

Senin, 26 Januari 2015 - 16:03 WIB
DPR Akan Panggil Paksa...
DPR Akan Panggil Paksa Freeport
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR berencana memanggil paksa PT Freeport untuk menghadiri rapat dengar pendapat. Sebab, PT Freeport sudah tiga kali mangkir dari undangan.

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada kami untuk melibatkan Polri supaya pihak yang kami undang datang," kata anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Jakarta, Senin (26/1/2015).

Pasal 73 ayat (4) menjelaskan, bahwa DPR memiliki kewenangan melakukan pemanggilan paksa dengan melibatkan Polri kepada badan hukum dan atau warga masyarakat yang tiga kali tidak memenuhi undangan DPR.

Menurutnyam, Komisi VII ingin menanyakan kepada PT Freeport soal rencana pembangunan pabrik pengolahan hasil tambang atau smelter. Sebab, UU Minerba melarang ekspor barang mentah.

"Kami ingin PT Freeport tunduk dengan UU Minerba. Jangan mereka menabrak aturan. Kami ingin mengetahui apa yang jadi kendala," tegasnya.

Politisi Golkar ini mengatakan, saat Komisi VII Kunker, PT Freeport berjanji akan membangun Smelter di Gresik, Jawa Timur.

Di Gresik, lanjut dia, lahan untuk membangun smelter sudah siap, infrastruktur pelabuhan dan jalan juga sudah siap, termasuk listrik di daerah ini juga over supply.

"Namun, sampai sekarang PT Freeport belum sekalipun berkomunikasi dengan Pemda Gresik. Saya melihatnya, mereka tidak punya niat baik membangun smelter. Sayangnya, pemerintah lembek dan justru memperpanjang masa negosiasi kontrak selama enam bulan lagi," tutupnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7626 seconds (0.1#10.140)