Proses Perizinan Dipangkas

Selasa, 27 Januari 2015 - 11:09 WIB
Proses Perizinan Dipangkas
Proses Perizinan Dipangkas
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya mempercepat waktu perizinan investasi melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pusat.

Fasilitas tersebut diharapkan membantu para pelaku usaha karena proses perizinan saat ini dibuat lebih sederhana, namun tetap diperlukan koordinasi antarinstansi agar pelaksanaan PTSP berjalan baik. “Jadi proses sekarang ini kami sudah melakukan penyederhanaan, diskusi-diskusi, saya kira mungkin dalam waktu tidak lama lagi kami bisa sampaikan jumlah hari yang lebih pasti,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani seusai peresmian PTSP Pusat di Kantor BKPM, Jakarta, kemarin.

Franky menambahkan, selama ini proses perizinan banyak memakan waktu bahkan hingga ratusan hari. Dia mencontohkan, perizinan untuk investasi pembangkit listrik ( power plant ) memerlukan 52 jenis izin dan waktu sekitar 930 hari. Menurut Franky, BKPM telah mengupayakan agar proses perizinan yang memakan waktu hingga 930 hari itu bisa dipercepat. Sistem PTSP diklaim bisa memangkas waktu hingga 50% lebih cepat.

“Sementara ini bisa saya sebut 50% dari 930 hari. Meski demikian, ini sedang kami diskusikan lagi untuk lebih cepat,” ujarnya. Menurut Franky, untuk bisa mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan investasi, pihaknya harus berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.

“Kami temukan angka indikasi bahwa 930 hari itu bisa jauh lebih cepat. Tapi, setiap SOP (standard operating procedure ) yang dikeluarkan kementerian itu harus ada SK (surat keputusan) atau peraturan menteri,” tuturnya. Pada acara peresmian PTSP, Presiden Joko Widodo meminta BKPM menyederhanakan dan mempercepat pelayanan perizinan investasi di Indonesia.

“Peresmian PTSP BKPM ini baru langkah awal, berikutnya saya perintahkan untuk menyederhanakan dan mempercepat sehingga tidak ruwet,” katanya. Presiden juga meminta PTSP BKPM agar mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi termasuk dalam rangka transparansi sehingga pemohon izin dapat mengetahui proses perizinan yang diajukannya.

Dalam kesempatan itu Presiden juga meminta kementerian- lembaga tidak menonjolkan egosektoralnya, tapi bantumembantu untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Menurut dia, dengan investasi, diharapkan pertumbuhan ekonomi dalam tiga tahun mendatang mencapai lebih dari 7%. “Negara lain pertumbuhannya tahun ini turun, kita tahun ini 5,1%, kita targetkan 5,6- 5,8%, kuncinya antara lain realisasi APBN dan investasi,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat akan memasukan izin pertambangan ke PTSP di BKPM. Itu guna merampingkan sejumlah proses izin di sektor mineral dan batu bara (minerba). “Dalam waktu dekat kami akan satu atapkan dengan program PTSP milik BKPM,” ucap Menteri ESDM Sudirman Said di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut Sudirman, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah menyederhanakan sejumlah izin dari 56 izin menjadi hanya 25 izin. Tidak berhenti di situ, Kementerian ESDM juga meminta kembali perampingan izin untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin usaha tambang.

“Saya ingin bisa lebih dirampingkan lagi sekarang sudah menjadi 18 izin,” ungkapnya. Sebagai informasi, hanya terdapat beberapa izin sektor ESDM yang masuk dalam program PTSP pusat antara lain izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, penetapan wilayah usaha, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik,

izin jual beli tenaga listrik lintas negara, izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika. Selain itu, izin penugasan survei pendahuluan panas bumi, izin panas bumi, persetujuan usaha penunjang panas bumi dan izin penggunaan gudang bahan peledak panas bumi.

Ant/Nanang wijayanto
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0525 seconds (0.1#10.140)