Cerita Menkeu soal Program PTSP
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menceritakan, sebelum diresmikan, ide pendirian program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berawal dari adanya masalah perizinan yang diurus ke beberapa lembaga.
Kini, semuanya menjadi satu pintu melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Maka, tidak perlu lagi mengurus ke banyak lembaga negara untuk memperoleh perizinan investasi.
"Pertama, saya ingat di kantor BKPM dulu masih ada kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes dan BPOM). Ide pendirian PTSP seperti masalah banyaknya izin yang harus didapat jika ingin mendirikan usaha makanan harus ke BPOM, Kemenkes, dan lain-lain," ujarnya dalam acara Mandiri Investment Forum 2015 di Hotel Ritz Carlton, Selasa (27/1/2015).
Menurutnya, BKPM juga harus dapat mengambil keputusan di tempat terkait perizinan investasi tersebut.
"Konsep yang ada, PTSP harus ada kemampuan mengambil keputusan. Jangan hanya jadi kantor pos terima dokumen lalu kirim ke Kemenkes atau BPOM," jelas dia.
Selain menyatukan unit perizinan menjadi satu secara fisik, jumlah izin juga harus dikurangi. Di mana, hari pengurusan harus singkat dan pasti.
"Kecuali, izin terkait dengan amdal lebih dari satu minggu, bahkan bisa tiga bulan. Tapi jangan tahunya jadi tiga tahun," kata Bambang.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemarin.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan PTSP pusat ini resmi dibuka," ujar Jokowi di Kantor BKPM, Jakarta, kemarin.
(Baca: Presiden Jokowi Resmikan PTSP Pusat)
Kini, semuanya menjadi satu pintu melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Maka, tidak perlu lagi mengurus ke banyak lembaga negara untuk memperoleh perizinan investasi.
"Pertama, saya ingat di kantor BKPM dulu masih ada kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes dan BPOM). Ide pendirian PTSP seperti masalah banyaknya izin yang harus didapat jika ingin mendirikan usaha makanan harus ke BPOM, Kemenkes, dan lain-lain," ujarnya dalam acara Mandiri Investment Forum 2015 di Hotel Ritz Carlton, Selasa (27/1/2015).
Menurutnya, BKPM juga harus dapat mengambil keputusan di tempat terkait perizinan investasi tersebut.
"Konsep yang ada, PTSP harus ada kemampuan mengambil keputusan. Jangan hanya jadi kantor pos terima dokumen lalu kirim ke Kemenkes atau BPOM," jelas dia.
Selain menyatukan unit perizinan menjadi satu secara fisik, jumlah izin juga harus dikurangi. Di mana, hari pengurusan harus singkat dan pasti.
"Kecuali, izin terkait dengan amdal lebih dari satu minggu, bahkan bisa tiga bulan. Tapi jangan tahunya jadi tiga tahun," kata Bambang.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemarin.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan PTSP pusat ini resmi dibuka," ujar Jokowi di Kantor BKPM, Jakarta, kemarin.
(Baca: Presiden Jokowi Resmikan PTSP Pusat)
(izz)