SKK Migas Tanda Tangani Lima Perjanjian Jual Beli Gas
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani lima perjanjian jual beli gas (PJBG).
Seluruh kontrak diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan domestik dengan potensi penambahan pendapatan negara selama periode perjanjian jual beli sebesar USD617 juta atau Rp7,7 triliun.
Penandatangan dilakukan usai pembukaan International Indonesia Gas Conference & Exhibition (Indogas) ke-7 di Jakarta Convention Center (JCC) Selasa (27/1/2015).
Hadir Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja dan sejumlah stakeholder.
"Ini langkah nyata sektor hulu migas memprioritaskan kebutuhan domestik," kata dia.
SKK Migas, lanjut Amien, berkomitmen menggenjot pasokan gas untuk domestik. Sejak 2003, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata 9% per tahun.
Sementara pada 2013, volume gas untuk memenuhi kebutuhan domestik lebih besar dibandingkan ekspor. Tahun ini, komitmen untuk domestik mencapai 4.403 BBTUD atau 61%, sedangkan untuk ekspor 2.836 BBTUD.
Sebagai informasi PJBG yang ditandatangani antara lain, PT Medco E&P Malaka dengan PT Pertamina (Persero) untuk kebutuhan pupuk, dengan jangka waktu selama 13 tahun dan pasokan 58 miliar british thermal unit per hari (BBTUD).
Di samping itu juga ditandatangani amandemen kedua PJBG antara Conoco Phillips (Grissik) Ltd. dengan PT Energasindo Heksa Karya untuk kebutuhan kelistrikan, dengan jangka waktu 10 tahun kebutukan pasokan 44 BBTUD.
Selain itu, amandemen PJBG juga dilaksanakan PHE ONWJ dan PT Pertamina (Persero) Unit Pengolahan VI-Balongan untuk kebutuhan bahan bakar kilang pengolahan minyak bumi, jangka waktu dua tahun dengan pasokan 20 BBTUD.
Pihaknya berharap, semua pihak dapat memberikan dukungan supaya penyaluran gas dari PJBG tersebut bisa terlaksana, sehingga potensi penerimaan negara yang diperkirakan akan benar-benar terealisasi.
Tahun lalu terdapat beberapa pembeli yang penyerapan gas oleh pembeli lebih rendah dari komitmen. "Potensi kehilangan produksi sebesar 95 MMSCFD atau setara 17.000 barel minyak per hari," katanya.
Sementara, Executive VP/General Manager PHE ONWJ Jonly Sinulingga mengatakan, seluruh produksi gas PHE ONWJ disalurkan untuk kebutuhan domestik.
Di antaranya untuk pembangkit listrik Jakarta dan sekitarnya, bahan baku pupuk, dan kebutuhan bahan bakar gas untuk transportasi.
Di samping itu untuk pasokan ke Unit Pengolahan VI-Balongan, gas berasal dari lapangan GG melalui Balongan Onshore Processing Facility.
"Lapangan GG merupakan lapangan baru yang commissioning-nya telah dilaksanakan pada 12 Desember 2014," tutup dia.
Seluruh kontrak diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan domestik dengan potensi penambahan pendapatan negara selama periode perjanjian jual beli sebesar USD617 juta atau Rp7,7 triliun.
Penandatangan dilakukan usai pembukaan International Indonesia Gas Conference & Exhibition (Indogas) ke-7 di Jakarta Convention Center (JCC) Selasa (27/1/2015).
Hadir Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja dan sejumlah stakeholder.
"Ini langkah nyata sektor hulu migas memprioritaskan kebutuhan domestik," kata dia.
SKK Migas, lanjut Amien, berkomitmen menggenjot pasokan gas untuk domestik. Sejak 2003, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata 9% per tahun.
Sementara pada 2013, volume gas untuk memenuhi kebutuhan domestik lebih besar dibandingkan ekspor. Tahun ini, komitmen untuk domestik mencapai 4.403 BBTUD atau 61%, sedangkan untuk ekspor 2.836 BBTUD.
Sebagai informasi PJBG yang ditandatangani antara lain, PT Medco E&P Malaka dengan PT Pertamina (Persero) untuk kebutuhan pupuk, dengan jangka waktu selama 13 tahun dan pasokan 58 miliar british thermal unit per hari (BBTUD).
Di samping itu juga ditandatangani amandemen kedua PJBG antara Conoco Phillips (Grissik) Ltd. dengan PT Energasindo Heksa Karya untuk kebutuhan kelistrikan, dengan jangka waktu 10 tahun kebutukan pasokan 44 BBTUD.
Selain itu, amandemen PJBG juga dilaksanakan PHE ONWJ dan PT Pertamina (Persero) Unit Pengolahan VI-Balongan untuk kebutuhan bahan bakar kilang pengolahan minyak bumi, jangka waktu dua tahun dengan pasokan 20 BBTUD.
Pihaknya berharap, semua pihak dapat memberikan dukungan supaya penyaluran gas dari PJBG tersebut bisa terlaksana, sehingga potensi penerimaan negara yang diperkirakan akan benar-benar terealisasi.
Tahun lalu terdapat beberapa pembeli yang penyerapan gas oleh pembeli lebih rendah dari komitmen. "Potensi kehilangan produksi sebesar 95 MMSCFD atau setara 17.000 barel minyak per hari," katanya.
Sementara, Executive VP/General Manager PHE ONWJ Jonly Sinulingga mengatakan, seluruh produksi gas PHE ONWJ disalurkan untuk kebutuhan domestik.
Di antaranya untuk pembangkit listrik Jakarta dan sekitarnya, bahan baku pupuk, dan kebutuhan bahan bakar gas untuk transportasi.
Di samping itu untuk pasokan ke Unit Pengolahan VI-Balongan, gas berasal dari lapangan GG melalui Balongan Onshore Processing Facility.
"Lapangan GG merupakan lapangan baru yang commissioning-nya telah dilaksanakan pada 12 Desember 2014," tutup dia.
(izz)