Kemenhub Terapkan Standar Rating

Rabu, 28 Januari 2015 - 12:12 WIB
Kemenhub Terapkan Standar Rating
Kemenhub Terapkan Standar Rating
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menetapkan pemeringkatan terhadap semua maskapai komersial di Indonesia. Pemeringkatan itu dilakukan untuk membenahi industri penerbangan berdasarkan tingkat keselamatan (safety).

“Mulai bulan depan akan ada safety ratinguntuk semua airline. Karena, sebagaimana arahan Bapak Presiden, industri aviation perlu dibenahi agar lebih baik lagi. Semua aviasi akan kita kenakan standardisasi,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan seusai menghadiri penghargaan Bintang Lima Skytrax kepada maskapai Garuda Indonesia di Jakarta kemarin. Menurutnya, penetapan standardisasi tersebut tidak akan memengaruhi bisnis penerbangan.

Namun, dia juga memberi catatan bahwa setiap maskapai harus transparan karena transparansi menunjukkan kemampuan maskapai yang terkait dengan semua sektor. “Terutama, faktor safety yang memang selalu kami tekankan tidak hanya pada sektor transportasi udara namun juga di semua sektor transportasi,” ucapnya.

Jonan mengatakan, aturan mengenai pemeringkatan akan dibuat pada Februari mendatang. Jika diterapkan, evaluasi terhadap maskapai akan dilakukan setiap tiga bulan. “Pengumuman akan kita beberkan tiap tiga bulan sekali. Jadi melalui pemeringkatan itu, kita bisa menilaiberdasarkan rating,” ujardia.

Sementara, Ketua Indonesian National Air Carriers Association (Inaca) Arief Wibowo menyambut baik rencana pemeringkatan sebagaimana dikatakan Menteri Perhubungan. Menurut dia, pemeringkatan akan lebih efektif meningkatkan perhatian publik terhadap keselamatan penerbangan. “Pada akhirnya, ini juga akan menantang maskapai lainnya untuk bekerja semakin baik,” katanya.

Terkait penilaian pemeringkatan yang akan dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Arief mengatakan, sebagai otoritas keselamatan penerbangan Ditjen Perhubungan Udara akan mengacu pada aturan keselamatan induk penerbangan sesuai dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

“Kalau masalah kategorisasi, mestinya pertanyaannya ke kementerian. Harus sesuai dengan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) juga standar global, untuk safety dan security harus berdasarkan International Air Transport Association- Operational Safety Audit (IOSA),” kata Arif. Pada Maret 2007 Kemenhub sebenarnya sudah sempat membuat pemeringkatan terhadap maskapai. Namun, tak satu pun maskapai yang masuk kategori satu (baik).

Baru pada hasil pemeringkatan kedua, Juni 2007, Garuda Indonesia masuk kategori satu. Saat itu Kemenhub di bawah kepemimpinan Djusman Syafei Djamal memperingatkan bahwa maskapai yang masuk kategori tiga (jelek) air operate certificate-nya akan dicabut.

Terpisah, pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, pemeringkatan terhadap maskapai diharapkan tidak hanya berjalan sesaat. Dia juga mempertanyakan metode pemeringkatan akan mengacu kepada standar atau aturannya.

Ichsan amin
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4965 seconds (0.1#10.140)