Kena Pajak, Batu Akik Akan Tetap Laris

Rabu, 28 Januari 2015 - 19:22 WIB
Kena Pajak, Batu Akik...
Kena Pajak, Batu Akik Akan Tetap Laris
A A A
JAKARTA - Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Wahyu Karya Tumakaka mengatakan, penjualan batu akik akan tetap laris meski dikenakan pajak.

Seperti diketahui, pemerintah berencana memperluas objek Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Salah satunya, perhiasan seperti batu akik dengan nilai di atas Rp1 juta‎.

"Batu akik kan lagi trending, seperti batu bacan itu kan ratusan juta rupiah. Meskipun ada pajak, orang akan tetap beli," kata ‎Wahyu kepada wartawan di Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (28/1/2015).

Menurutnya, batu akik merupakan barang inelastis yang meski dikenakan pajak, tidak akan menurunkan penjualan.

Barang tersebut, lanjut dia, juga tidak akan memengaruhi konsumsi masyarakat seperti masalah kesehatan. Harga batu akik pun kini semakin merangkak.

"Jadi ini opportunity bagi pemerintah untuk menarik pajak," tuturnya.

Wahyu menjelaskan, para pedagang harus terdaftar untuk dilakukan pendataan pelaksanaan kutipan pajak batu akik.

"Jadi syaratnya harus ada tempat dan terdaftar. Meskipun ada yang tidak terdaftar, bakalan ketahuan karena harga penjualannya tinggi," imbuh dia.

Rencana pengenaan pajak terhadap batu akik bukanlah upaya untuk mengontrol konsumsi masyarakat. "Setahu saya pajak yang mengontrol konsumsi masyarakat cuma alkohol dan tembakau," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2163 seconds (0.1#10.140)