Mari Elka: Aturan Penjualan Miras Sudah Ada dan Jelas

Kamis, 29 Januari 2015 - 17:39 WIB
Mari Elka: Aturan Penjualan...
Mari Elka: Aturan Penjualan Miras Sudah Ada dan Jelas
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu mengatakan, aturan larangan penjualan minuman keras (miras) sebenarnya sudah ada dan cukup jelas.

"Itu Undang-Undang yang baru, kan masih dibahas. Seharusnya miras itu sudah ada peraturannya cukup jelas, tinggal dipelajari saja. Mau diperkuat atau mau diapakan," ujar dia di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (29/1/2015)

Karena, lanjut dia, miras itu tidak bisa diperjualbelikan bebas. Sudah ada aturannya yang ditentukan. Antara lain, lisensi dari si penjual hingga siapa yang mengonsumsi.

"Harus ada lisensi, siapa yang menjual miras, sudah ada ketentuannya siapa yang harus mengonsumsi miras juga ada aturannya. Jadi menurut saya itu," katanya.

Menurutnya, masyarakat harus tahu bahwa untuk pariwisata, misalnya hotel atau restoran yang sudah punya lisensi, tidak ada masalah. Asal selama menuruti aturan yang berlaku. Selama dia juga dari barang impor yang sudah ada ketentuannya.

"Ya mungkin pengawasannya juga harus lebih diperketat. Kalau dari segi peraturan, menurut saya sudah cukup komperehensif," tandas Mari Elka.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)