‎Tiga Kementerian Sepakati Kemudahan IUMK

Minggu, 01 Februari 2015 - 17:59 WIB
‎Tiga Kementerian...
‎Tiga Kementerian Sepakati Kemudahan IUMK
A A A
JAKARTA - Tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perdagangan (Mendag), dan Menteri Koperasi dan UKM sepakat untuk memberikan kemudahan penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil.

"Ini merupakan momentum bersejarah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), karena dengan adanya kesepakatan ini maka di lapangan akan terjadi sinergitas dan keterpaduan dalam penerbitan IUMK," kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga dalam siaran pers, Minggu (1/2/2015).

Nota Kesepahaman tersebut langsung dioperasionalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat pejabat Eselon I dan pihak Perbankan serta Perusahaan Penjaminan Indonesia di bawah Asippindo.

Dengan demikian diharapkan kualitas pelayanan kepada pelaku UMK akan lebih baik ke depan. Menurut dia, melalui kesepakatan itu, otoritas penerbitan IUMK akan didelegasikan ke Camat/Lurah/Desa dan tidak dikenakan biaya apapun dan selesai dalam satu hari.

"Untuk membantu proses ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendampingan kepada UMK baik pra dan pasca penerbitan IUMK," katanya.

Dia menambahkan, dengan kebijakan penerbitan IUMK maka ke depan para pelaku UMK telah mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan.

Selain itu dengan IUMK ini diharapkan UKM mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Di samping itu juga dengan IUMK ini para pelaku UMK dapat lebih mudah mengakses ke sumber-sumber daya produktif, seperti akses teknologi, akses pasar, akses pelatihan SDM.

"Untuk ini kami akan menggandeng perbankan seperti BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan guna mengoptimalkan fungsi IUMK yang nantinya akan dimodifikasi menjadi kartu IUMK, " tutup dia.
(dol)
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4494 seconds (0.1#10.24)