BPJS Ketenagakerjaan Semarang Genjot Kepesertaan Informal

Minggu, 01 Februari 2015 - 20:44 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Genjot Kepesertaan Informal
A A A
SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang I terus berusaha meningkatkan jumlah kepesertaan, terutama dari sektor informal.

Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang I Budiman Siagian mengatakan, di 2015 ini pihaknya bertekad menjaring sebanyak-banyaknya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Semarang.

“Sampai sekarang di Semarang jumlah kepesertaan untuk perusahaan sekitar 3.900 perusahaan dengan jumlah pekerja aktif mencapai 213 ribu,” katanya, di sela-sela kampaye “Tanya Saya” di acara Car Free Day di Jalan Pahlawan Semarang, Minggu (1/2/2015).

Budiman mengakui, untuk sektor formal di Kota Semarang kepesertaanya sudah cukup baik, namun untuk sektor informal seperti pedagang, nelayan, atau pekerja bukan penerima upah masih kurang. Oleh karena di 2015 pihaknya akan terus meningkatkan kepesertaan terutama untuk sektor informal. “Sektor informal baru sekitar 11 ribuan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Selain itu sosialisasi ke tingkat bawah juga akan terus dilakukan melalui kampanye Tanya Saya yang akan dilakukan sebulan sekali di pusat keramaian di Kota Semarang.

“Untuk sosialisasi ini sendiri merupakan bagian dari bagaimana kita meningkatkan brand image BPJS Ketenagakerjaan, karena masyarakat masih banyak yang menganggap BPJS ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan. Padahal kan berbeda, ini yang ingin kita edukasi,” tandasnya.

Salah seorang warga Semarang Sujatmi,35, mengaku, belum banyak tahu tentang BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya sepengatahuan dirinya BPJS adalah BPJS Kesehatan. Karena ketidak tahuan tersebut dirinya pun belum ikut menjadi peserta BPJS Ketegakerjaan.“Setahu saya BPJS ya yang kesehatan,” kata pedagang toko kelontong ini.

Dalam acara tersebut, 20 orang pendaftar pertama yang berstatus sebagai pekeja bukan penerima upah atau sektor Informal diberikan stimulus bebas iuran di bulan pertama. Besarnya iuran minimal yang ditetapkan sebesar Rp 20.800 yang akan mendapatkan manfaat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0635 seconds (0.1#10.140)