Perdagangan Lobster-Kepiting Mulai Berkurang
A
A
A
JAKARTA - Pengetatan aturan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan oleh pemerintah berpengaruh pada penurunan volume ekspor dan perdagangan domestik tiga komoditas perikanan tersebut dalam dua pekan terakhir.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, yang terbit pada 15 Januari 2015 mulai menunjukkan tajinya. Pantauan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan( KKP) menunjukkan perubahan cukup signifikan pada kegiatan ekspor dan perdagangan antararea (domestik) sebelum dan sesudah dilaksanakannya permen tersebut.
“Untuk komoditas lobster, kepiting dan rajungan hidup terjadi penurunan sekitar 63%. Adapun komoditas lobster, kepiting dan rajungan nonhidup (mati) terjadi penurunan 42% sejak dilaksanakannya Permen KP No 1/2015,” ungkap Sekretaris BKIPM Agus Priyono dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin. BKIPM mencatat, pada periode 1-14 Januari 2015 atau dua pekan sebelum penerbitan Permen KP No 01/2015 pergerakan komoditas lobster, kepiting dan rajungan (ekspor dan domestik) sebanyak 1.002.130 ekor atau 136.031 kg.
Angka tersebut turun menjadi 490.529 ekor atau 106.872 kg pada periode 15 Januari-2 Februari 2015 atau dua pekan pascaterbitnya permen tersebut. Permen KP No 1/2015 berisi larangan penangkapan lobter, kepiting dan rajungan dalam kondisibertelur, sekaligusmengatur ukuran lobster, kepiting dan rajungan yang boleh ditangkap, yaitu berdasarkan panjang/lebar karapasnya.
Permen ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran No 18/Men-KP/I/2015 yang mengatur ukuran dan berat lobster, kepiting dan rajungan yang boleh ditangkap. Penegakan aturan ini di lapangan berdampak pada terjaringnya kegiatan ekspor dan perdagangan domestik lobster, kepiting dan rajungan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam dua minggu terakhir pihak berwenang melakukan penolakan terhadap ekspor 647 ekor lobster dan 6.743 ekor kepiting.
Sementara untuk kebutuhan domestik terjadi penolakan terhadap 3.346 ekor lobster, 5.521 ekor kepiting dan 161 ekor rajungan. Penolakan terbanyak terjadi di Bandara Soekarno- Hatta sebanyak 13.636 ekor dan Bandara Juanda sebanyak 3.800 ekor. Banyaknya penolakan itu berpotensi menyebabkan terjadinya penumpukan tiga komoditas perikanan tersebut di pintu masuk/keluar perdagangan seperti bandara.
“Pokoknya sesegera mungkin kita lakukan pelepasliaran. Kalau lokasi asalnya jauh dan makan waktu lama, kita lepasliarkan di lokasi hutan bakau terdekat,” imbuh Kepala Pusat Karantina Ikan M Ridwan.
Inda susanti
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, yang terbit pada 15 Januari 2015 mulai menunjukkan tajinya. Pantauan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan( KKP) menunjukkan perubahan cukup signifikan pada kegiatan ekspor dan perdagangan antararea (domestik) sebelum dan sesudah dilaksanakannya permen tersebut.
“Untuk komoditas lobster, kepiting dan rajungan hidup terjadi penurunan sekitar 63%. Adapun komoditas lobster, kepiting dan rajungan nonhidup (mati) terjadi penurunan 42% sejak dilaksanakannya Permen KP No 1/2015,” ungkap Sekretaris BKIPM Agus Priyono dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin. BKIPM mencatat, pada periode 1-14 Januari 2015 atau dua pekan sebelum penerbitan Permen KP No 01/2015 pergerakan komoditas lobster, kepiting dan rajungan (ekspor dan domestik) sebanyak 1.002.130 ekor atau 136.031 kg.
Angka tersebut turun menjadi 490.529 ekor atau 106.872 kg pada periode 15 Januari-2 Februari 2015 atau dua pekan pascaterbitnya permen tersebut. Permen KP No 1/2015 berisi larangan penangkapan lobter, kepiting dan rajungan dalam kondisibertelur, sekaligusmengatur ukuran lobster, kepiting dan rajungan yang boleh ditangkap, yaitu berdasarkan panjang/lebar karapasnya.
Permen ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran No 18/Men-KP/I/2015 yang mengatur ukuran dan berat lobster, kepiting dan rajungan yang boleh ditangkap. Penegakan aturan ini di lapangan berdampak pada terjaringnya kegiatan ekspor dan perdagangan domestik lobster, kepiting dan rajungan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam dua minggu terakhir pihak berwenang melakukan penolakan terhadap ekspor 647 ekor lobster dan 6.743 ekor kepiting.
Sementara untuk kebutuhan domestik terjadi penolakan terhadap 3.346 ekor lobster, 5.521 ekor kepiting dan 161 ekor rajungan. Penolakan terbanyak terjadi di Bandara Soekarno- Hatta sebanyak 13.636 ekor dan Bandara Juanda sebanyak 3.800 ekor. Banyaknya penolakan itu berpotensi menyebabkan terjadinya penumpukan tiga komoditas perikanan tersebut di pintu masuk/keluar perdagangan seperti bandara.
“Pokoknya sesegera mungkin kita lakukan pelepasliaran. Kalau lokasi asalnya jauh dan makan waktu lama, kita lepasliarkan di lokasi hutan bakau terdekat,” imbuh Kepala Pusat Karantina Ikan M Ridwan.
Inda susanti
(ftr)