Hapus Konter Tiket Pesawat, Kemehub Kaji Nasib Penumpang
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemennub) masih mengkaji nasib penumpang jika counter tiket pesawat ditiadakan. Peniadaan counter tiker lantaran semakin maraknya pencaloan di bandara.
Seperti diketahui, dengan rencana peniadaan counter tiket pesawat tersebut, maka penumpang yang secara mendadak harus melakukan penerbangan dan belum memiliki tiket (go show) tidak bisa membelinya langsung saat di bandara.
"Kalau solusi untuk go show ini lagi dibicarakan AP I dan II. Ini baiknya bagaimana, apakah counternya taruh di dalam atau baiknya gimana. Kan semua bisa pesan lewat internet," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Jonan mengaku masih akan menunggu laporan baik dari AP I dan AP II mengenai solusi tersebut. "Makanya itu lagi bicara saya. Saya belum dapat laporan. Ini yang mengorganisasi AP I dan II," jelas dia.
mantan bos PT Kereta Indonesia ini mengaku belum dapat memastikan bentuk pelarangan tersebut akan berbentuk surat edaran atau peraturan.
"Itu kan dalam pelayanan, jadi harus bicara dulu sama stakeholder," tegasnya.
Kendati demikian, Jonan memastikan larangan tersebut tidak akan membuat masyarakat kesulitan mencari tiket. Masyarakat dapat membelinya secara online.
"Kereta api online enggak apa-apa gitu. Tapi kan ini untuk bandara internasional saja. Kan enggak banyak bandara itu," tandas Menhub.
(Baca: Peniadaan Counter Tiket Pesawat Hanya Bandara Internasional)
Seperti diketahui, dengan rencana peniadaan counter tiket pesawat tersebut, maka penumpang yang secara mendadak harus melakukan penerbangan dan belum memiliki tiket (go show) tidak bisa membelinya langsung saat di bandara.
"Kalau solusi untuk go show ini lagi dibicarakan AP I dan II. Ini baiknya bagaimana, apakah counternya taruh di dalam atau baiknya gimana. Kan semua bisa pesan lewat internet," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Jonan mengaku masih akan menunggu laporan baik dari AP I dan AP II mengenai solusi tersebut. "Makanya itu lagi bicara saya. Saya belum dapat laporan. Ini yang mengorganisasi AP I dan II," jelas dia.
mantan bos PT Kereta Indonesia ini mengaku belum dapat memastikan bentuk pelarangan tersebut akan berbentuk surat edaran atau peraturan.
"Itu kan dalam pelayanan, jadi harus bicara dulu sama stakeholder," tegasnya.
Kendati demikian, Jonan memastikan larangan tersebut tidak akan membuat masyarakat kesulitan mencari tiket. Masyarakat dapat membelinya secara online.
"Kereta api online enggak apa-apa gitu. Tapi kan ini untuk bandara internasional saja. Kan enggak banyak bandara itu," tandas Menhub.
(Baca: Peniadaan Counter Tiket Pesawat Hanya Bandara Internasional)
(izz)