Menteri Susi Siap Hadapi Pengusaha Seafood
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengaku siap menghadapi keluhan para pengusaha restoran seafood, dengan diberlakukannya larangan penangkapan dan penjualan kepiting dan lobster bertelur.
Pasalnya, dengan larangan yang ada dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015 ini, para pengusaha restoran berpotensi merugi.
"Ya harus hadapi, kan tinggal bikin aturan saja," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Kendati demikian, Susi mengaku hingga saat ini dirinya belum mendapatkan keluhan dari para pengusaha restoran seafood.
"Sekarang saya belum respon pengusaha restoran, hanya larang tangkap. Kalau tidak, nanti restoran kasihan, kepitingnya tidak ada live stocking (cadangan hidup)," tegas dia.
Menurutnya, larangan tersebut pada dasarnya untuk menyelamatkan lobster dan kepiting agar tidak punah. "Iya kan itu ada anak-anaknya, (kalau ditangkap) nanti habis," pungkas mantan Bos Susi Air ini.
Pasalnya, dengan larangan yang ada dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015 ini, para pengusaha restoran berpotensi merugi.
"Ya harus hadapi, kan tinggal bikin aturan saja," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Kendati demikian, Susi mengaku hingga saat ini dirinya belum mendapatkan keluhan dari para pengusaha restoran seafood.
"Sekarang saya belum respon pengusaha restoran, hanya larang tangkap. Kalau tidak, nanti restoran kasihan, kepitingnya tidak ada live stocking (cadangan hidup)," tegas dia.
Menurutnya, larangan tersebut pada dasarnya untuk menyelamatkan lobster dan kepiting agar tidak punah. "Iya kan itu ada anak-anaknya, (kalau ditangkap) nanti habis," pungkas mantan Bos Susi Air ini.
(rna)