Pengenaan Pajak Rumah Kos Seperti Apartemen

Rabu, 04 Februari 2015 - 15:52 WIB
Pengenaan Pajak Rumah Kos Seperti Apartemen
Pengenaan Pajak Rumah Kos Seperti Apartemen
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, rencana pengenaan pajak untuk rumah kos akan disamakan seperti pajak apartemen.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjaring lebih banyak para wajib pajak, salah satu sasarannya pemilik rumah kos.

"Ya pokoknya nanti akan dibuat aturan layaknya apartemen," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok aturan pengenaan pajak untuk pemilik kos-kosan tersebut. Menurutnya, bisnis kos-kosan merupakan bisnis komersial.

"Ya pasti akan dikenakan, itu kan sudah komersial. Rencananya nanti akan dibuat aturannya," imbuh dia.

Sayangnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) era SBY ini belum mau membocorkan besaran pajak yang akan dikenakan terhadap juragan kos-kosan. "Pokoknya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang terkena," pungkas Bambang.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5559 seconds (0.1#10.140)