Sigit: Gijzeling Cara Terakhir bagi Pengemplang Pajak
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengaku tidak suka dengan upaya penyanderaan (gijzeling) bagi penggemplang pajak. Hukuman itu dinilai sebagai langkah antisipasi terakhir.
"Itu (gijzeling) cara terakhir, saya juga tidak suka dengan cara itu," katanya usai pelantikan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Menurutnya, semua pendekatan harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak boleh dilakukan dengan kasar. "Saya yakin kalau semua orang kita imbau pasti mau membantu," tambah Sigit.
Dia meyakinkan, gijzeling atau penyanderaan merupakan upaya untuk mencari deterrence effect, agar para wajib pajak yang mengemplang takut dan segera melunasi pajak.
"Itu untuk utang pajak, dicoba dengan halus tidak bisa, ya kita coba cara terakhir melalui gijzeling," pungkasnya.
"Itu (gijzeling) cara terakhir, saya juga tidak suka dengan cara itu," katanya usai pelantikan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Menurutnya, semua pendekatan harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak boleh dilakukan dengan kasar. "Saya yakin kalau semua orang kita imbau pasti mau membantu," tambah Sigit.
Dia meyakinkan, gijzeling atau penyanderaan merupakan upaya untuk mencari deterrence effect, agar para wajib pajak yang mengemplang takut dan segera melunasi pajak.
"Itu untuk utang pajak, dicoba dengan halus tidak bisa, ya kita coba cara terakhir melalui gijzeling," pungkasnya.
(izz)