Baju Bekas Dilarang, Pedagang dan Pembeli Cemas

Sabtu, 07 Februari 2015 - 18:12 WIB
Baju Bekas Dilarang,...
Baju Bekas Dilarang, Pedagang dan Pembeli Cemas
A A A
JAKARTA - Adanya larangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjual baju bekas impor menimbulkan kecemasan bagi pedagang dan pembeli.

Menurut pedagang, masih banyak peminat pakaian bekas di Tanah Air lantaran harganya yang murah.

Salah satu pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Miko mengatakan bahwa banyak konsumennya khawatir jika toko pakaian bekas benar-benar ditertibkan.

"Selera masyarakat, jenis (baju) ini bekas tapi hampir sama dengan kualitas baru. Semua para konsumen komplain, langganan kita, pemborong juga, semuanya karena permintaan masih banyak," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (7/2/2015),

Kendati pakaian impor yang dijualnya dalam kondisi bekas tetapi, dia mengklaim pakaian tersebut masih layak pakai, sehingga bisa masuk ke dalam negeri.

"Kalau memang baju bekas ini tidak bagus, kenapa bisa masuk? Kedua ini kan bekas pakaian orang luar, masih bagus, masih bisa dipakai, warna masih lebih cerah," tutur dia.

Terkait rencana pemerintah tersebut, dia mengaku para agen yang menjual kembali baju bekas juga sempat menanyakan keberlanjutan usaha.

"Agen nanya kalau ditutup kita mau jual apa? Mau kirim ke mana lagi? mereka borong banyak lalu dijual murah lagi," jelasnya.

Meski cemas akan usahanya, dirinya tetap akan patuh jika pemerintah menerbitkan peraturan resmi yang melarang penjualan baju bekas.

"Jadi kita mau bilang apa, ikuti prosedur saja, kita berat sih. Pembeli juga waktu itu masih jualan di trotoar bilang kalau di dalam pasar lebih mahal. Di sini murah, obral, kualitas hampir sama dengan yang di dalam," pungkasnya.

Sementara salah satu pembeli baju bekas asal Depok, Fifi menyayangkan rencana pelarangan penjualan baju bekas. Pasalnya, selama ini dia menjadi salah satu konsumen setia baju berharga murah tersebut.

"Sayang kalau ditertibkan karena harga baju di sini murah dan kalau sabar memilih bisa mendapatkan baju yang bagus. Dengan Rp100 ribu, kita bisa dapat banyak," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan mengatakan, dalam UU disebutkan semua barang bekas dari luar negeri tidak boleh masuk ke Indonesia, terlebih secara ilegal. Namun dalam kenyataannya, barang bekas tersebut masih beredar di pasaran.

"Semua barang bekas tidak boleh masuk (ke Indonesia), termasuk pakaian bekas. Tapi dalam kenyataannya ada di pasar," kata dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bea Cukai Batam Musnahkan...
Bea Cukai Batam Musnahkan 5.853 Ballpress Pakaian Bekas Impor
Impor Pakaian Bekas...
Impor Pakaian Bekas di Indonesia Capai 26,22 Ton di Tahun 2022
Mendag Zulkifli Hasan...
Mendag Zulkifli Hasan Kembali Musnahkan 824 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar
Angkut Pakaian Bekas...
Angkut Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura, 2 Mobil Ekspedisi Diamankan di Ende
Komunitas Kreatif Turun...
Komunitas Kreatif Turun ke Kota Tua, Gaungkan Stop Impor Pakaian Bekas
Jokowi Dukung Larangan...
Jokowi Dukung Larangan Thrifting
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
1 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
1 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
11 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
12 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
13 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
13 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved