Baju Bekas Dilarang, Pedagang dan Pembeli Cemas

Sabtu, 07 Februari 2015 - 18:12 WIB
Baju Bekas Dilarang, Pedagang dan Pembeli Cemas
Baju Bekas Dilarang, Pedagang dan Pembeli Cemas
A A A
JAKARTA - Adanya larangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjual baju bekas impor menimbulkan kecemasan bagi pedagang dan pembeli.

Menurut pedagang, masih banyak peminat pakaian bekas di Tanah Air lantaran harganya yang murah.

Salah satu pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Miko mengatakan bahwa banyak konsumennya khawatir jika toko pakaian bekas benar-benar ditertibkan.

"Selera masyarakat, jenis (baju) ini bekas tapi hampir sama dengan kualitas baru. Semua para konsumen komplain, langganan kita, pemborong juga, semuanya karena permintaan masih banyak," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (7/2/2015),

Kendati pakaian impor yang dijualnya dalam kondisi bekas tetapi, dia mengklaim pakaian tersebut masih layak pakai, sehingga bisa masuk ke dalam negeri.

"Kalau memang baju bekas ini tidak bagus, kenapa bisa masuk? Kedua ini kan bekas pakaian orang luar, masih bagus, masih bisa dipakai, warna masih lebih cerah," tutur dia.

Terkait rencana pemerintah tersebut, dia mengaku para agen yang menjual kembali baju bekas juga sempat menanyakan keberlanjutan usaha.

"Agen nanya kalau ditutup kita mau jual apa? Mau kirim ke mana lagi? mereka borong banyak lalu dijual murah lagi," jelasnya.

Meski cemas akan usahanya, dirinya tetap akan patuh jika pemerintah menerbitkan peraturan resmi yang melarang penjualan baju bekas.

"Jadi kita mau bilang apa, ikuti prosedur saja, kita berat sih. Pembeli juga waktu itu masih jualan di trotoar bilang kalau di dalam pasar lebih mahal. Di sini murah, obral, kualitas hampir sama dengan yang di dalam," pungkasnya.

Sementara salah satu pembeli baju bekas asal Depok, Fifi menyayangkan rencana pelarangan penjualan baju bekas. Pasalnya, selama ini dia menjadi salah satu konsumen setia baju berharga murah tersebut.

"Sayang kalau ditertibkan karena harga baju di sini murah dan kalau sabar memilih bisa mendapatkan baju yang bagus. Dengan Rp100 ribu, kita bisa dapat banyak," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan mengatakan, dalam UU disebutkan semua barang bekas dari luar negeri tidak boleh masuk ke Indonesia, terlebih secara ilegal. Namun dalam kenyataannya, barang bekas tersebut masih beredar di pasaran.

"Semua barang bekas tidak boleh masuk (ke Indonesia), termasuk pakaian bekas. Tapi dalam kenyataannya ada di pasar," kata dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6258 seconds (0.1#10.140)