Menkop Teten: Pemerintah Tidak Melarang Penjualan Pakaian Bekas di Pasar Loak

Rabu, 12 April 2023 - 22:12 WIB
loading...
Menkop Teten: Pemerintah...
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki blak-blakan dalam acara Konspirasi Prabu yang disiarkan live di channel Youtube, SINDOnews, malam ini, Rabu (12/4/2023).
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan bahwa pemerintah tidak melarang penjualan pakaian bekas di pasar loak. Pemerintah saat ini fokus untuk melarang penjualan barang bekas hasil selundupan dari luar negeri.

Teten menjelaskan bahwa thrifting sejatinya budaya sub urban yang berada di seluruh negeri. Menurutnya budaya thrifting justru menekankan penggunaan barang daur ulang.

"Jadi thrifting itu kan bagus artinya penghematan, recycle, upcycle walaupun barang bekas direcycle juga tidak mudah ada cost lain dan sebagainya,” kata Teten dalam tayangan Tampil Sederhana, Menteri Teten Buka Suara di acara Konspirasi Prabu yang disiarkan live di channel YouTube SINDOnews, malam ini, Rabu (12/4/2023).



Pemerintah, jelas dia, lebih mempermasalahkan terhadap masuknya barang-barang bekas dengan metode penyelundupan ke Indonesia. Menurutnya, cara ilegal seperti itu secara langsung mematikan produk lokal yang berkembang di Indonesia.

"Itu (thrifting) bukan masalah, yang kita masalahkan sesuai arahan Presiden yaitu impor pakaian bekas yang disana (luar negeri) sampah, masuk ke sini secara ilegal pasti memukul produsen pakaian domestik yang pasarnya lokal, gamungkin bisa bersaing," ungkap dia.



Hanya saja, kedua permasalahan ini dianggap publik menjadi permasalahan yang sama. Praktik yang terjadi ialah penjualan barang bekas hasil penyelundupan ini diselimuti dengan budaya thrifting.

"Yang satu ini (thrifting) sub culture yang satu justru penyelundupan. Kita kemudian jangan berlindung untuk melegalkan penyelundupan dengan kata-kata thrifting," tutupnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2284 seconds (0.1#10.140)