Gijzeling Dinilai Bukan Keharusan
Minggu, 08 Februari 2015 - 13:28 WIB
Gijzeling Dinilai Bukan Keharusan
A
A
A
JAKARTA - Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam sepakat dengan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito tentang pelaksanaan gijzeling atau penyanderaan pengemplang pajak.
"Gijzeling bukan keharusan, ada upaya lain menghadapi pengemplang pajak. Seperti pemblokiran rekening dan penyitaan aset," ungkapnya kepada Sindonews, Sabtu (7/2/2015).
Menurut dia, gijzelin merupakan salah satu dari berbagai cara yang mungkin dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengemplang pajak. Namun, dia memberikan keputusan sepenuhnya kepada DJP untuk menelurkan kebijakan yang lebih tepat.
"Itu kebijakan masing-masing dirjen. Jika ada kebijakan yang lebih tepat, ya silakan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sigit sempat menyebutkan bahwa dirinya tidak terlalu suka melakukan penyanderaan (gijzeling) pengemplang pajak.
Hal tersebut disebabkan upaya-upaya tersebut merupakan cara terakhir. Dia lebih memilih untuk melakukan cara-cara yang lebih soft untuk mengimbau wajib pajak taat pajak.
"Gijzeling bukan keharusan, ada upaya lain menghadapi pengemplang pajak. Seperti pemblokiran rekening dan penyitaan aset," ungkapnya kepada Sindonews, Sabtu (7/2/2015).
Menurut dia, gijzelin merupakan salah satu dari berbagai cara yang mungkin dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengemplang pajak. Namun, dia memberikan keputusan sepenuhnya kepada DJP untuk menelurkan kebijakan yang lebih tepat.
"Itu kebijakan masing-masing dirjen. Jika ada kebijakan yang lebih tepat, ya silakan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sigit sempat menyebutkan bahwa dirinya tidak terlalu suka melakukan penyanderaan (gijzeling) pengemplang pajak.
Hal tersebut disebabkan upaya-upaya tersebut merupakan cara terakhir. Dia lebih memilih untuk melakukan cara-cara yang lebih soft untuk mengimbau wajib pajak taat pajak.
(izz)
Lihat Juga :