Pedagang Tuding Ada Permainan Larangan Jual Baju Bekas
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Kementrian Perdagangan (Kemendag) yang akan melarang penjualan baju bekas menimbulkan keresahan bagi pedagang.
Miko, salah satu pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat menduga ada permainan dibalik wacana tersebut. Dia menduga, kemungkinan ada oknum di lingkungan pemerintah yang memiliki usaha garmen.
"Semua ini kan terjadi karena ada isu-isu di lingkungan pemerintah, ada yang punya garmen. Ini kan karena itu, garmen yang dimilikinya tidak sedikit," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (7/2/2015).
Atas hal tersebut, menurutnya pedagang kecil di sektor garmen menjadi korban. "Masalahnya kan diduga punya banyak industri garmen. Sengaja jadinya ini malah penjual pakaian bekas yang ingin ditutup. Ini seperti kembali ke zaman orde baru," tutur dia.
Selain itu, isu adanya virus pun dinilainya hanya sebagai alasan. Kalaupun memang banyak virus, dia mempertanyakan mengapa masih banyak konsumen yang mencari pakaian bekas.
"Janganlah kalau bisa ditutup hanya karena isu virus bakteri. Kalau memang seandainya ada kan pada pakai masker ke sini takut keracunan. Wartawan pun tidak berani masuk kalau ada bakteri. Tidak bebas meliput seperti ini. Mana sih bakterinya?" kata Miko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan mengatakan, dalam UU semua barang bekas dari luar negeri tidak boleh masuk ke Indonesia, terlebih secara ilegal.
Namun kenyataannya, barang bekas tersebut masih beredar di pasaran. "Semua barang bekas tidak boleh masuk (ke Indonesia), termasuk pakaian bekas. Tapi dalam kenyataannya ada di pasar," kata dia belum lama ini.
Miko, salah satu pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat menduga ada permainan dibalik wacana tersebut. Dia menduga, kemungkinan ada oknum di lingkungan pemerintah yang memiliki usaha garmen.
"Semua ini kan terjadi karena ada isu-isu di lingkungan pemerintah, ada yang punya garmen. Ini kan karena itu, garmen yang dimilikinya tidak sedikit," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (7/2/2015).
Atas hal tersebut, menurutnya pedagang kecil di sektor garmen menjadi korban. "Masalahnya kan diduga punya banyak industri garmen. Sengaja jadinya ini malah penjual pakaian bekas yang ingin ditutup. Ini seperti kembali ke zaman orde baru," tutur dia.
Selain itu, isu adanya virus pun dinilainya hanya sebagai alasan. Kalaupun memang banyak virus, dia mempertanyakan mengapa masih banyak konsumen yang mencari pakaian bekas.
"Janganlah kalau bisa ditutup hanya karena isu virus bakteri. Kalau memang seandainya ada kan pada pakai masker ke sini takut keracunan. Wartawan pun tidak berani masuk kalau ada bakteri. Tidak bebas meliput seperti ini. Mana sih bakterinya?" kata Miko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan mengatakan, dalam UU semua barang bekas dari luar negeri tidak boleh masuk ke Indonesia, terlebih secara ilegal.
Namun kenyataannya, barang bekas tersebut masih beredar di pasaran. "Semua barang bekas tidak boleh masuk (ke Indonesia), termasuk pakaian bekas. Tapi dalam kenyataannya ada di pasar," kata dia belum lama ini.
(izz)