APKLI Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas

Selasa, 10 Februari 2015 - 10:53 WIB
APKLI Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas
APKLI Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas
A A A
JAKARTA - Larangan impor pakaian bekas oleh Kementerian Perdagangan menuai pro dan kontra. Di satu sisi kebijakan itu mengancam mata pencaharian sebagian pedagang kecil, namun di sisi lain mengganggu keberadaan industri garmen di dalam negeri.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan, selain melanggar aturan impor, maraknya perdagangan pakaian bekas impor merugikan industri garmen lokal dan mengancam kesehatan konsumen. Bisnis pakaian bekas impor itu juga dinilai merendahkan harkat dan martabat bangsa.

”Mari kita jaga harkat dan martabat bangsa. Masa kita mau memakai pakaian bekas bangsa lain?” ujar Rakhmat di Jakarta kemarin. Karena itu, secara intensif Kementerian Perdagangan akan terus menginformasikan ke masyarakat untuk tidak memperjualbelikan pakaian bekas impor.

Selanjutnya Kementerian Perdagangan juga akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk mencegah masuknya impor pakaian bekas. Berkat sosialisasi yang telah dilakukan, gebrakan ini telah mendapat respons positif dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI).

APKLI mengakui bahwa impor pakaian bekas merugikan pelaku usaha kecil seperti kalangan penjahit, konveksi skala kecil, bahkan industri garmen besar. ”Impor pakaian bekas bisa menyebabkan usaha konveksi dan garmen kolaps. Sedangkan PKL (pedagang kaki lima) hanya menjual ke masyarakat tidak terkait langsung dengan sektor produksi. Saya yakin PKL tidak terpengaruh oleh kebijakan pemerintah melarang pakaian impor bekas karena kami masih bisa menjual barang-barang lokal,” kata Ketua APKLI Ali Mahsun.

Anton c
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4881 seconds (0.1#10.140)