Ekonomi Zakat Bisa Turunkan Angka Kemiskinan

Rabu, 11 Februari 2015 - 00:46 WIB
Ekonomi Zakat Bisa Turunkan...
Ekonomi Zakat Bisa Turunkan Angka Kemiskinan
A A A
BANDUNG - Aktivitas Zakat, yang dilakukan sebagian besar masyarakat muslim di Indonesia, dinilai menjadi peluang besar dalam penurunan angka kemiskinan. Hal tersebut disampaikan pakar ekonomi zakat, Muhammad Anton Athoillah.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukannya di enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, dan Yogyakarta (pada 2001-2012), diketahui perolehan dana zakat yang meningkat tajam, menjadikan data penduduk miskin mengalami penurunan.

Menggunakan model analisis data, lanjut Anton, diperoleh temuan bahwa zakat berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, dari penelitian tersebut diketahui zakat berpengaruh negatif tetapi tidak signifikan.

“Temuan penelitian ini menyimpulkan bahwa zakat bisa dijadikan salah satu instrumen pengentasan kemiskinan pada enam provinsi di Pulau Jawa,” ungkapnya usai menjalani Sidang Doktoral untuk Program Doktor Ilmu Ekonomi Jalur Ekonomi Terapan, di Pascasarjana Universitas Padjajaran, Selasa (10/2/2015).

Dia menyebutkan, persentase terbesar dari sebaran penduduk miskin Indonesia, juga milik pulau Jawa. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin Indonesia, persentase jumlah penduduk miskin di Pulau Jawa tercatat sebesar 15.822.600 jiwa, atau 54,3% dari jumlah penduduk miskin Indonesia.

Untuk itu, potensi zakat yang mencapai ratusan triliun ini karena berbagai hal hanya bisa tercatat hingga ratusan juta saja. Menurutnya, hal ini dikarenakan tidak ada pencatatan yang tepat dalam perolehan pengelolaan zakat. Pasalnya, karena nilai zakat yang besar maka zakat harus dicatat sebagai salah satu pendapatan nasional, karena berpengaruh terhadap penurunan angka kemiskinan.

“Dalam beberapa penelitian pun disebutkan, bahwa dalam batas-batas tertentu, zakat menjadi instrumen pengentasan kemiskinan. Hal ini bersama-sama dengan pendidikan, kesehatan, investasi, dan peluang kerja,” ujarnya.

Dia menyebutkan, Badan Penyelenggara Statistik (BPS) harusnya juga mencatat perolehan dana zakat. Karena, nilainya yang besar harus dicatat secara akuntabel dan transparan.

Menurut Anton, lembaga zakat yang ada saat ini belum distandarisasi baik secara nasional maupun internasional. Harus ada lembaga yang mengaudit bahkan mengakreditasi lembaga zakat. Pasalnya, zakat merupakan hak publik yang harus dilindungi secara payung hukum.

Ke depan, pengembangan zakat bisa dilakukan dengan cara memperkuat living-values yang selama ini sudah terjalin antar sesama anggota masyarakat, sebagai wujud social-captal atau lebih tepatnya faith-based social capital. Adanya temuan bibliografis bahwa pendistribusian dana zakat tidak harus selalu dikhususkan bagi mustahik muslim, telah menambah peluang perekat bangsa Indonesia yang plural dan majemuk.

Sementara itu, kata Anton, untuk melindungi segenap aktivitas yang terkait dengan zakat, diperlukan kepastian hukum yang bisa memayungi aspek penghimpunannya dan pendayagunaannya yang dilakukan oleh lembaga ataupun perorangan; pemerintah ataupun swasta. Saat ini, produk hukum yang ada, baik undang-undang maupun peraturan terkait dengannya, dirasakan masih kurang.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Panitia Zakat Dadakan...
Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
Zakat Merupakan Saudara...
Zakat Merupakan Saudara Kandung Salat, Begini Penjelasan Al-Qardhawi
Mengenal Ragam Zakat...
Mengenal Ragam Zakat yang Harus Ditunaikan Umat Muslim
Layanan Pembayaran Zakat...
Layanan Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Berlangsung hingga Malam Takbiran
Tengku Zulkarnain: Zakat...
Tengku Zulkarnain: Zakat Perkuat Ekonomi Umat Islam
Zakat untuk Pemerataan,...
Zakat untuk Pemerataan, Haruskan untuk Muslim Saja?
Berita Terkini
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
14 menit yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
21 menit yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
46 menit yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
3 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved