Newmont Diminta Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor

Kamis, 12 Februari 2015 - 09:51 WIB
Newmont Diminta Ajukan...
Newmont Diminta Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor
A A A
JAKARTA - Pemerintah meminta PT Newmont Nusa Tenggara mengajukan kembali perpanjangan izin ekspor konsentrat sebelum masa izin ekspor yang dimiliki perusahaan saat ini berakhir pada 18 Maret 2015.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1/ 2014, Newmont harus mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat paling lambat pada 18 Februari 2015. Berdasarkan aturan itu, permohonan perpanjangan izin paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi berakhir.

Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat selama enam bulan dan bisa diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. “Manakala itu tidak diajukan, Newmont tidak bisa ekspor pascaizin sebelumnya berakhir,” tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar di Jakarta kemarin.

Sukhyar mengatakan, pengajuan perpanjangan izin ekspor juga tetap harus mengacu pada perkembangan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang wajib dibangun oleh perusahaan. Pemerintah sebelumnya memberikan kuota ekspor kepada Newmont sebesar 350.000 ton konsentrat hingga 2016.

Kuota ekspor yang diberikan pemerintah tersebut jauh di bawah produksi konsentrat Newmont yang bisa lebih dari 500.000 ton per tahun. Produksi konsentrat Newmont sebagian besar ditujukan untuk ekspor dan hanya 20% dari produksi konsentrat yang dipasok ke smelter milik PT Smelting Gresik Copper Smelter & Refinery di Gresik, Jawa Timur.

Izin ekspor konsentrat Newmont diberikan setelah perusahaan yang mengelola tambang emas dan tembaga di Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat tersebut menandatangani nota kesepahaman amendemen kontrak pertambangan dengan pemerintah Indonesia. Nota kesepahaman yang ditandatangani dengan pemerintah mengatur kesepahaman bersama atas enam hal pokok yang dibahas dalam renegosiasi yang akan dimasukkan ke dalam amendemen kontrak.

Enam hal pokok tersebut adalah luas wilayah, kontrak karya, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, serta masa berlaku kontrak. Seiring nota kesepahaman tersebut,

Newmont juga telah setuju membayar bea keluar dengan tariff sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014, kemudian menyediakan dana jaminan keseriusan USD25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter, membayar royalti 4% untuk tembaga, 3,75% untuk emas dan 3,25% untuk perak, serta membayar iuran tetap USD2 per hektare (ha).

Perusahaan tambang emas asal AS yang beroperasi di Indonesia, PT Freeport Indonesia, juga telah mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga Juli 2015. Perpanjangan izin ekspor konsentrat itu diberikan pemerintah setelah Freeport menunjukkan kepastian lahan sebagai lokasi smelter yang diminta pemerintah.

Nanang wijayanto
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0678 seconds (0.1#10.140)