Renegosiasi KK Freeport Dinilai Langgar Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat energi Simon Sembiring menilai, pada dasarnya proses renegosiasi Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia melanggar konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Dia mengungkapkan, pemerintahan sebelumnya dengan pemegang KK dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) telah gagal melaksanakan amanah UU Minerba Nomor 4 tahun 2009.
"Terutama dalam waktu penyesuaian isi KK dan PKP2B, dan kewajiban memurnikan produk KK," kata Simon di Megawati Institute, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, saat itu upaya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta para pemegang KK dan PKP2B untuk menyusun nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) izin ekspor menyalahi amanah UU minerba. Dirinya pun meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mampu mengoreksi hal tersebut.
"Oleh karena itu, pemerintahan saat ini harus mengoreksi itu. Harus kembali kepada amanah UU Minerba dan peraturan perundangan lainnya," jelas dia.
Mantan Dirjen Minerba era SBY ini menegaskan, Jokowi juga harus segera melakukan perbaikan dan mengevaluasi Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan UU Minerba, yang nantinya menjadi dasar untuk menerapkan isi UU Minerba ke dalam amandemen KK maupun PKP2B.
"Kedaulatan negara adalah hal mutlak dituangkan dalam isi KK dan PKP2B, khususnya menyangkut penerimaan negara harus lebih besar dari pada keuntungan bersih pemegang KK dan PKP2B, dan total divestasi kepada pihak nasional harus minimum 51%," imbuh dia.
Dia menambahkan, pemerintah harus memastikan bahwa setelah habis masa perjanjian, dan apabila pemerintah mengabulkan permohonan perpanjangan usaha harus dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Pastikan bahwa setelah habis perjanjian, permohonan perpanjangan usaha haruslah dalam bentuk IUPK," pungkasnya.
Dia mengungkapkan, pemerintahan sebelumnya dengan pemegang KK dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) telah gagal melaksanakan amanah UU Minerba Nomor 4 tahun 2009.
"Terutama dalam waktu penyesuaian isi KK dan PKP2B, dan kewajiban memurnikan produk KK," kata Simon di Megawati Institute, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, saat itu upaya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta para pemegang KK dan PKP2B untuk menyusun nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) izin ekspor menyalahi amanah UU minerba. Dirinya pun meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mampu mengoreksi hal tersebut.
"Oleh karena itu, pemerintahan saat ini harus mengoreksi itu. Harus kembali kepada amanah UU Minerba dan peraturan perundangan lainnya," jelas dia.
Mantan Dirjen Minerba era SBY ini menegaskan, Jokowi juga harus segera melakukan perbaikan dan mengevaluasi Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan UU Minerba, yang nantinya menjadi dasar untuk menerapkan isi UU Minerba ke dalam amandemen KK maupun PKP2B.
"Kedaulatan negara adalah hal mutlak dituangkan dalam isi KK dan PKP2B, khususnya menyangkut penerimaan negara harus lebih besar dari pada keuntungan bersih pemegang KK dan PKP2B, dan total divestasi kepada pihak nasional harus minimum 51%," imbuh dia.
Dia menambahkan, pemerintah harus memastikan bahwa setelah habis masa perjanjian, dan apabila pemerintah mengabulkan permohonan perpanjangan usaha harus dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Pastikan bahwa setelah habis perjanjian, permohonan perpanjangan usaha haruslah dalam bentuk IUPK," pungkasnya.
(rna)