BKPM: Pengajuan Izin dan Tax Allowance Bisa 3-6 Bulan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pengajuan izin dan pengurangan pajak (tax allowance) seharusnya bisa selesai dalam 3-6 bulan.
Selama ini, kata dia, pemberian insentif berupa keringanan dalam pembayaran pajak atau tax allowance memang kurang diminati investor.
"Jika aturan (PP No 52 tahun 2011/PP No 1 tahun 2007) jelas dan disepakati, seharusnya 3-6 bulan sudah selesai," terangnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Selain itu, pengajuan izin investasi di sejumlah kementerian masih lama. Meskipun pengajuan izin prinsip di BKPM cuma membutuhkan waktu 3-4 hari.
Dari sekitar 15.500 izin prinsip yang dikeluarkan BKPM, ternyata tidak satu pun menyertakan laporan kegiatan penanaman modal. Artinya, selama 2007-2012 tidak ada komunikasi antara pemerintah dengan para investor. Ini menunjukkan realisasi investasi yang sudah disetujui masih minim.
"Jadi, buat apa repot-repot, jika izin berikutnya sulit, meskipun izin BKPM itu cepat, cuma 3-4 hari. Mereka (investor) umumnya frustasi perizinan yang ada di kementerian, selain juga perizinan di daerah," tandasnya.
Selama ini, kata dia, pemberian insentif berupa keringanan dalam pembayaran pajak atau tax allowance memang kurang diminati investor.
"Jika aturan (PP No 52 tahun 2011/PP No 1 tahun 2007) jelas dan disepakati, seharusnya 3-6 bulan sudah selesai," terangnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Selain itu, pengajuan izin investasi di sejumlah kementerian masih lama. Meskipun pengajuan izin prinsip di BKPM cuma membutuhkan waktu 3-4 hari.
Dari sekitar 15.500 izin prinsip yang dikeluarkan BKPM, ternyata tidak satu pun menyertakan laporan kegiatan penanaman modal. Artinya, selama 2007-2012 tidak ada komunikasi antara pemerintah dengan para investor. Ini menunjukkan realisasi investasi yang sudah disetujui masih minim.
"Jadi, buat apa repot-repot, jika izin berikutnya sulit, meskipun izin BKPM itu cepat, cuma 3-4 hari. Mereka (investor) umumnya frustasi perizinan yang ada di kementerian, selain juga perizinan di daerah," tandasnya.
(izz)