BKPM: Pengajuan Izin dan Tax Allowance Bisa 3-6 Bulan

Kamis, 12 Februari 2015 - 21:28 WIB
BKPM: Pengajuan Izin dan Tax Allowance Bisa 3-6 Bulan
BKPM: Pengajuan Izin dan Tax Allowance Bisa 3-6 Bulan
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pengajuan izin dan pengurangan pajak (tax allowance) seharusnya bisa selesai dalam 3-6 bulan.

Selama ini, kata dia, pemberian insentif berupa keringanan dalam pembayaran pajak atau tax allowance memang kurang diminati investor.

"Jika aturan (PP No 52 tahun 2011/PP No 1 tahun 2007) jelas dan disepakati, seharusnya 3-6‎ bulan sudah selesai," terangnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Selain itu, pengajuan izin investasi di sejumlah kementerian masih lama. Meskipun pengajuan izin prinsip di BKPM cuma membutuhkan waktu 3-4 hari.

Dari sekitar 15.500 izin prinsip yang dikeluarkan BKPM, ternyata tidak satu pun menyertakan laporan kegiatan penanaman modal. Artinya, selama 2007-2012 tidak ada komunikasi antara pemerintah dengan para investor.‎‎ Ini menunjukkan realisasi investasi yang sudah disetujui masih minim.

"Jadi, buat apa repot-repot, jika izin berikutnya sulit, meskipun izin BKPM itu cepat, cuma 3-4 hari. ‎Mereka (investor) umumnya frustasi perizinan yang ada di kementerian, selain juga perizinan di daerah,"‎‎‎ tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4153 seconds (0.1#10.140)