Ampunan Pajak Baru Bisa Diterapkan 2016

Jum'at, 13 Februari 2015 - 09:57 WIB
Ampunan Pajak Baru Bisa Diterapkan 2016
Ampunan Pajak Baru Bisa Diterapkan 2016
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkirakan kebijakan penghapusan sanksi pajak (tax amnesty ) baru bisa diberlakukan paling cepat pada 2016-2017.

“Itu sementara masih wacana, karena memang tidak mudah untuk menjalankannya. Undang- undangnya juga harus dibuat,” kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di Jakarta kemarin. Menurut dia, walaupun rencana tersebut diperlukan untuk menyikapi kenaikan target penerimaan pajak tahun ini, butuh waktu agar kebijakan itu bisa dilaksanakan dengan baik.

Kebijakan tersebut bertujuan agar para wajib pajak (WP) tidak merasa takut dengan beban pajak yang tengah ditanggung, sekaligus menarik pendapatan sebesar mungkin. “Kita harap mereka tidak takut lagi, seolaholah ini seperti pemutihan. Tidak seperti dulu yang sampai dipidanakan. Cukup bayar kewajibannya saja,” ucap Sigit.

Hingga saat ini Ditjen Pajak masih belum menentukan kriteria WP yang berhak mendapat tax amnesty dan masih melakukan pembahasan dengan DPR. Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kebijakantersebutakanditerapkan bagi masyarakat yang menyimpan dananya di luar negeri. Pihaknya pun tengah menyiapkan kajian terkait rencana itu.

“Ini terobosan yang luar biasa, tapi perlu kajian mendasar karena ada yang berhasil memberlakukannya dan ada yang tidak,” ujar Mardiasmo di Jakarta belum lama ini. Tax amnesty merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan, berupa rekonsiliasi ekonomi atau penghapusan pajak bagi WP yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak mematuhi kewajibannya membayar pajak.

Kebijakan perpajakan tersebut biasanya dilakukan oleh suatu negara apabila kepatuhan pajak semakin menurun tiap tahunnya dan memiliki dampak positif bagi penerimaan. Lebih lanjut Ditjen Pajak juga menyampaikan bahwa kepatuhan wajib pajak pribadi di kalangan profesional saat ini masih sangat rendah.

“Pada 2014, dari Rp981,9 triliun realisasi penerimaan pajak, hanya Rp4,7 triliun yang berasal dari WP pribadi,” kata Sigit. Sigit menambahkan, dari 2,73 juta WP nonkaryawan orang pribadi yang wajib SPT tahunan, hanya 637.000 atau sekitar 23% yang menyampaikannya.

Oleh karenanya, Ditjen Pajak gencar melakukan sosialisasi kepada WP orang pribadi, terutama kalangan profesional seperti dokter, pengacara, artis, dan pekerja seni lainnya karena profesi tersebut termasuk pihak yang berpenghasilan besar. “Karena itu, kami awali sosialisasi bagi kalangan profesional dengan mengundang artis dan selebritas lainnya, dengan harapan bisa memberikan contoh pada masyarakat,” katanya.

Dia berharap, adanya sosok public figure ataupun selebritas mampu menjadi panutan dan bisa mengajak masyarakat lainnya untuk sadar dan patuh pajak. Pemerintah menganggap target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.244,7 triliun dalam RAPBN-P 2015 sudah realistis dengan kondisi yang ada saat ini. “Iya itu perhitungan kita sudah realistis. Perhitungan kita teoretis, memang bisa kurang dan lebih,” kata Sigit sebelumnya.

Dia mengatakan, Ditjen Pajak akan melakukan berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi seperti yang telah dilakukan hingga sekarang, serta melakukan berbagai upaya baru agar target penerimaan itu bisa tercapai. Dia juga menjelaskan akan memberikan pengertian kepada WP orang pribadi nonkaryawan yang selama ini dianggap kurang memberikan kontribusi pajak.

“Ada caranya, semua bisa melalui pendekatan yang baik. Saya yakin semua orang kalau kita imbau pasti mau membantu,” tuturnya. Selain imbauan, Ditjen Pajak mulai menerapkan sanksi tegas agar kepatuhan meningkat. Ditjen Pajak antara lain melakukan pencegahan serta penyanderaan terhadap penunggak pajak yang membandel.

Sesuai Undang-Undang No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, pencegahan tersebut dilakukan pada penanggung pajak yang memiliki utang pajak Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan.

Sampai 26 Januari Ditjen Pajak sedang melakukan penelitian terhadap 56 penanggung pajakuntukdilakukanpenyanderaan. Selama 2014 Ditjen Pajak mencegah 76 wajib pajak orang pribadi dan 422 wajib pajak badan. Tunggakan pajak selama 2014 tercatat mencapai Rp3,4 triliun. Pada awal 2015 ini Ditjen Pajak sudah mencegah 13 wajib pajak orang pribadi dan 57 wajib pajak badan senilai Rp299 miliar.

Ant/Ichsan amin
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9034 seconds (0.1#10.140)