Akses Fiskus Terhadap Rahasia Bank Berpotensi Bencana
Jum'at, 13 Februari 2015 - 11:34 WIB
Akses Fiskus Terhadap Rahasia Bank Berpotensi Bencana
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diingatkan untuk membatalkan niat mendapatkan kemudahan akses fiskus terhadap rahasia bank lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu akan mendorong capital flight, sehingga berpotensi menimbulkan bencana ekonomi nasional lewat sektor perbankan.
“Pemerintah harus membatalkan niatnya untuk mendapatkan kemudahan akses fiskus terhadap rahasia bank melalui OJK,” ujar pengamat ekonomi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Agus Tony Poputra dalam rilisnya, Jumat (13/2/2015).
Pasalnya, dia menjelaskan, saat ini saja likuiditas perbankan sudah lampu kuning. Ini ditandai dengan posisi loan to deposit ratio (LDR/rasio kredit terhadap dana pihak ketiga) perbankan sudah di atas 90%, di mana pada akhir Desember 2014 sudah mencapai 92,35%.
Menurut dia, kondisi ini disebabkan pertumbuhan kredit selama ini (kecuali tahun 2014) selalu jauh di atas pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), yaitu di atas 20%.
Sementara pertumbuhan DPK berada di bawah 20% dan terus melambat bahkan pada 2014 hanya sebesar 12,1%.
Dia mengungkapkan, apabila Bank Indonesia (BI) tidak mengerem pertumbuhan kredit pada tahun 2014 lewat BI rate yang tinggi dan juga untuk mengendalikan inflasi, maka bukan tidak mungkin LDR perbankan pada akhir 2014 sudah berada pada kisaran 99%.
“Namun, kebijakan mengerem kredit bukan tanpa pengorbanan. Pengorbanannya adalah melambatnya pertumbuhan ekonomi pada tahun 2014, di mana hanya sebesar 5,02%. Angka tersebut merupakan pertumbuhan terendah selama 5 tahun terakhir,” paparnya.
Sementara untuk meningkatkan LDR, menurut dia, pemerintah serta otoritas keuangan dan moneter melakukan kebijakan. Tujuannya, untuk meningkatkan DPK bukannya mengerem kredit.
"Dengan adanya niat pemerintah agar fiskus memperoleh kemudahan mengakses data nasabah di perbankan justru sangat bertolak belakang dengan upaya meningkatkan DPK," ujar dia.
Kemudahan akses tersebut, ucap Poputra, akan mendorong capital flight dari para pemilik dana besar, sehingga pertumbuhan DPK perbankan akan semakin melambat, bahkan pertumbuhan bisa negatif.
Akibatnya, kata dia, perbankan nasional berpotensi mengalami krisis likuiditas dan bisa menuju pada gangguan operasional perbankan dan eksistensi bank-bank nasional secara sistemik.
Hal itu akan mendorong capital flight, sehingga berpotensi menimbulkan bencana ekonomi nasional lewat sektor perbankan.
“Pemerintah harus membatalkan niatnya untuk mendapatkan kemudahan akses fiskus terhadap rahasia bank melalui OJK,” ujar pengamat ekonomi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Agus Tony Poputra dalam rilisnya, Jumat (13/2/2015).
Pasalnya, dia menjelaskan, saat ini saja likuiditas perbankan sudah lampu kuning. Ini ditandai dengan posisi loan to deposit ratio (LDR/rasio kredit terhadap dana pihak ketiga) perbankan sudah di atas 90%, di mana pada akhir Desember 2014 sudah mencapai 92,35%.
Menurut dia, kondisi ini disebabkan pertumbuhan kredit selama ini (kecuali tahun 2014) selalu jauh di atas pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), yaitu di atas 20%.
Sementara pertumbuhan DPK berada di bawah 20% dan terus melambat bahkan pada 2014 hanya sebesar 12,1%.
Dia mengungkapkan, apabila Bank Indonesia (BI) tidak mengerem pertumbuhan kredit pada tahun 2014 lewat BI rate yang tinggi dan juga untuk mengendalikan inflasi, maka bukan tidak mungkin LDR perbankan pada akhir 2014 sudah berada pada kisaran 99%.
“Namun, kebijakan mengerem kredit bukan tanpa pengorbanan. Pengorbanannya adalah melambatnya pertumbuhan ekonomi pada tahun 2014, di mana hanya sebesar 5,02%. Angka tersebut merupakan pertumbuhan terendah selama 5 tahun terakhir,” paparnya.
Sementara untuk meningkatkan LDR, menurut dia, pemerintah serta otoritas keuangan dan moneter melakukan kebijakan. Tujuannya, untuk meningkatkan DPK bukannya mengerem kredit.
"Dengan adanya niat pemerintah agar fiskus memperoleh kemudahan mengakses data nasabah di perbankan justru sangat bertolak belakang dengan upaya meningkatkan DPK," ujar dia.
Kemudahan akses tersebut, ucap Poputra, akan mendorong capital flight dari para pemilik dana besar, sehingga pertumbuhan DPK perbankan akan semakin melambat, bahkan pertumbuhan bisa negatif.
Akibatnya, kata dia, perbankan nasional berpotensi mengalami krisis likuiditas dan bisa menuju pada gangguan operasional perbankan dan eksistensi bank-bank nasional secara sistemik.
(rna)
Lihat Juga :