Gaji Dirjen Pajak Rp100 Juta Per Bulan Dinilai Fair
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito akan mendapatkan gaji Rp100 juta per bulan. Penghasilan yang didapat orang nomor satu di Ditjen Pajak ini dinilai cukup fair, mengingat sumbangan pajak terhadap penerimaan negara mencapai 70%.
Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengatakan, sudah selayaknya Dirjen Pajak mendapatkan gaji yang cukup fantastis. Terlebih, target pajak yang dicanangkan pemerintah cukup besar dan dibutuhkan kerja ekstra untuk mencapainya.
"Itu sudah fair (gaji Dirjen Pajak Rp100 juta), sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya yang 70% terhadap penerimaan negara. Sudah selayaknya mendapatkan sejumlah itu," tegasnya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Darussalam meyakini, gaji fantastis yang didapat Sigit Priadi tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain. Selain tanggung jawab yang berbeda, gaji para abdi negara tersebut bersumber dari penerimaan pajak.
"Itu sudah enggak bisa diingkari lagi. Tanpa pajak negara enggak akan pernah ada. Sudah selayaknya mereka dapatkan itu, karena untuk gaji pegawai lain kan juga dari pajak," pungkasnya.
Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengatakan, sudah selayaknya Dirjen Pajak mendapatkan gaji yang cukup fantastis. Terlebih, target pajak yang dicanangkan pemerintah cukup besar dan dibutuhkan kerja ekstra untuk mencapainya.
"Itu sudah fair (gaji Dirjen Pajak Rp100 juta), sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya yang 70% terhadap penerimaan negara. Sudah selayaknya mendapatkan sejumlah itu," tegasnya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Darussalam meyakini, gaji fantastis yang didapat Sigit Priadi tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain. Selain tanggung jawab yang berbeda, gaji para abdi negara tersebut bersumber dari penerimaan pajak.
"Itu sudah enggak bisa diingkari lagi. Tanpa pajak negara enggak akan pernah ada. Sudah selayaknya mereka dapatkan itu, karena untuk gaji pegawai lain kan juga dari pajak," pungkasnya.
(dmd)