Transaksi Non Tunai bagi TKI Dorong Devisa RI Naik 300%
Senin, 16 Februari 2015 - 12:38 WIB
Transaksi Non Tunai bagi TKI Dorong Devisa RI Naik 300%
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan, jika transaksi non tunai dilakukan pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, maka devisa negara bisa naik 300%.
"Untuk mendukung transaksi non tunai ini, kita harapkan bank-bank lain ikut bergerak supaya peningkatan devisa 300% bisa terwujud," katanya usai penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Peningkatan Transaksi Non Tunai dan Perluasan Akses Keuangan bagi TKI di Gedung BI, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Nusron menjelaskan, ‎penggunaan transaksi non tunai merupakan wujud revolusi penempatan dan perlindungan tenaga kerja. Menurutnya, MoU ini akan merubah prilaku dan cara pandang penempatan dan perlindungan TKI. Meski dalam MoU ini masih mengatur satu langkah terkait transaksi non tunai.
Saat ini, pihaknya memantau terdapat 12 juta kali transaksi dengan nilai mencapai Rp4,5 triliun sampai Rp6 triliun setahun yang berserakan dalam bentuk uang tunai.
Seandainya transaksi TKI dari luar negeri dilakukan melalui account to account dengan rekening yang sama, maka akan membantu peningkatan devisa Indonesia. "Saat ini ada enam juta tenaga kerja, andai tiga juta yang melakukan transaksi non tunai, maka terkumpul Rp18 triliun, kali 12 bulan maka bisa mencapai Rp126 triliun," imbuh dia.
Lebih lanjut, Nusron juga mengimbau semua TKI membuka rekening, terutama dari bank-bank dalam negeri supaya peningkatan ekspansi dan penetrasi keuangan, sesuai financial inclusion dapat menjangkau semua kalangan.
"Tidak hanya itu, kegiatan transaksi non tunai juga harus menjangkau TKI sektor hilir, yaitu mewajibkan majikan atau perusahaan dengan membayar melalui non tunai, sehingga ini jadi PR-nya OJK dan BI," tukasnya.
(Baca: BI Tingkatkan Transaksi Non Tunai Bagi TKI)
"Untuk mendukung transaksi non tunai ini, kita harapkan bank-bank lain ikut bergerak supaya peningkatan devisa 300% bisa terwujud," katanya usai penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Peningkatan Transaksi Non Tunai dan Perluasan Akses Keuangan bagi TKI di Gedung BI, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Nusron menjelaskan, ‎penggunaan transaksi non tunai merupakan wujud revolusi penempatan dan perlindungan tenaga kerja. Menurutnya, MoU ini akan merubah prilaku dan cara pandang penempatan dan perlindungan TKI. Meski dalam MoU ini masih mengatur satu langkah terkait transaksi non tunai.
Saat ini, pihaknya memantau terdapat 12 juta kali transaksi dengan nilai mencapai Rp4,5 triliun sampai Rp6 triliun setahun yang berserakan dalam bentuk uang tunai.
Seandainya transaksi TKI dari luar negeri dilakukan melalui account to account dengan rekening yang sama, maka akan membantu peningkatan devisa Indonesia. "Saat ini ada enam juta tenaga kerja, andai tiga juta yang melakukan transaksi non tunai, maka terkumpul Rp18 triliun, kali 12 bulan maka bisa mencapai Rp126 triliun," imbuh dia.
Lebih lanjut, Nusron juga mengimbau semua TKI membuka rekening, terutama dari bank-bank dalam negeri supaya peningkatan ekspansi dan penetrasi keuangan, sesuai financial inclusion dapat menjangkau semua kalangan.
"Tidak hanya itu, kegiatan transaksi non tunai juga harus menjangkau TKI sektor hilir, yaitu mewajibkan majikan atau perusahaan dengan membayar melalui non tunai, sehingga ini jadi PR-nya OJK dan BI," tukasnya.
(Baca: BI Tingkatkan Transaksi Non Tunai Bagi TKI)
(izz)
Lihat Juga :