Akses Sektor Keuangan TKI Diperluas

Selasa, 17 Februari 2015 - 14:59 WIB
Akses Sektor Keuangan TKI Diperluas
Akses Sektor Keuangan TKI Diperluas
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menandatangani nota kesepahaman untuk memperluas akses dan layanan sektor keuangan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Perluasan akses sektor keuangan tersebut dilakukan melalui pemanfaatan transaksi nontunai. Antara lain dalam pembayaran premi dan klaim asuransi serta produk layanan keuangan lain yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan TKI. Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, kerja sama ini salah satu bentuk dukungan kepada Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) yang dicanangkan pada Agustus 2014.

Dalam kerja sama ini, BI menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Menurut Agus, GNNT merupakan program untuk mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen nontunai dalam transaksi keuangan yang inovatif, efisien, aman, serta mudah digunakan.

“BI menyambut baik pemerintah dalam mendorong transaksi nontunai. Penting untuk menyosialisasikan anggaran negara dan pemerintah secara nontunai karena itu pasti lebih aman dan nyaman. Sistem elektronik juga lebih cepat dan transparansi serta memenuhi unsur akuntabilitas,” kata Agus saat penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta kemarin.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad mengakui saat ini jumlah TKI yang telah mencapai lebih dari 429.000 orang akan menjadi sasaran untuk dapat meningkatkan inklusi dan literasi keuangan agar dapat lebih menyejahterakan kehidupan mereka. “Terlebih, tidak sedikit dari mereka bekerja di sektor informal dan memiliki latar belakang ekonomi dan pendidikan yang tidak terlalu baik,” ujar dia.

Menyadari hal tersebut, sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian finansial para calon TKI dan keluarganya, OJK bersama-sama BNP2TKI juga telah melakukan kerja sama yang dikukuhkan dalam nota kesepahaman pada tanggal 7 Maret 2014. “Kerja sama yang telah kami lakukan di antaranya memberikan edukasi keuangan kepada calon TKI, TKI, maupun keluarganya,” paparnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, nota kesepahaman tersebut upaya koordinasi yang lebih konkret agar secara nasional kebijakan yang diambil terkait dengan mendorong kemandirian finansial para calon TKI dan keluarganya dapat lebih efektif dan efisien. “Dalam mewujudkan keinginan kita ini, tentunya tidak dapat hanya mengandalkan peran para regulator dan pemerintah, tetapi diharapkan juga kontribusi dari seluruh para pelaku industri jasa keuangan,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri juga mendukung dan siap berkontribusi langsung terhadap inisiatifBIdalammenyukseskan Gerakan Nasional Nontunai. Menurut Hanif, melalui edukasi transaksi nontunai, TKI akan lebih percaya diri dan aman dalam melakukan kewajibannya, baik pada masa prapenempatan antara lain dalam pembayaran asuransi maupun pada masa penempatan, khususnya pada saat pengiriman remitansi kepada keluarganya di Indonesia.

“Dari sisi pelayanan pemerintah, hal ini juga akan mendorong good governance melalui sistem pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, serta menghindari praktik-praktik pungutan yang seharusnya tidak terjadi,” imbuhnya. Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, pihaknya akan mewajibkan calon TKI untuk membuka rekening tabungan sebelum berangkat ke negara tujuan kerja.

Ini juga sebagai tindak lanjut dari ditandatanganinya nota kesepahaman peningkatan penggunaan transaksi nontunai dan perluasan akses keuangan dan rangka penempatan dan perlindungan TKI. “Dengan begitu, transaksi yang mencapai Rp4,5-6 triliun per tahun bisa dipantau dan efisieni juga,” kata dia.

Kunthi fahmar sandy
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5852 seconds (0.1#10.140)