Pemerintah Kaji Pembatasan Kepemilikan Asing di Asuransi

Selasa, 17 Februari 2015 - 17:41 WIB
Pemerintah Kaji Pembatasan...
Pemerintah Kaji Pembatasan Kepemilikan Asing di Asuransi
A A A
JAKARTA - Pemerintah masih melakukan kajian untuk perusahaan asuransi yang dimiliki asing. Hal ini terkait rencana pengaturan sebagian saham yang harus dilepaskan atau kebijakan batasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi tidak berlaku kebelakang.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pemerintah masih mengkaji mengenai porsi dan batasan kepemilikan asing pada perusahaan asuransi di Indonesia.

"Yang kita kaji itu untuk yang existing. Kita lihat manfaat atau buruknya," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Pihaknya berharap perusahaan asuransi asing saat ini dapat memberikan lapangan pekerjaan dan kemajuan terhadap ekonomi Indonesia. Ini dapat menjadi pertimbangan pemerintah. Sehingga tidak perlu dilakukan pembatasan kepemilikan asing, atau bahkan mengurangi.

"Kita tidak akan batasi dan kurangi. Namun, kalau besar manfaatnya tentu kita akan ambil sikap. Jadi belum tahu berapa porsinya," kata dia.

Sebelumnya, Isa mengatakan, perlu ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan asuransi asing jika ingin masuk ke Indonesia. Persyaratan ini bisa dalam bentuk legitimasi keberadaan asing di dalam negeri, agar melakukan bisnis di Indonesia tidak terlalu mudah.

"Itu yang saya lihat banyak orang asing bekerja mudah di Indonesia. Karena, tidak ada aturan secara legitimate masuknya mereka ke Indonesia," terangnya.

Menurut dia, masuknya perusahaan asing ke Indonesia harus disikapi dengan positif lantaran dapat mengembangkan industri asuransi dalam negeri. Dengan masuknya investasi dari luar negeri, maka potensi untuk menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia akan semakin terbuka.

Di sisi lain, Indonesia harus bisa mempersiapkan sumber daya manusianya agar dapat bersaing di ASEAN. Pemerintah berharap kepada industri asuransi dalam negeri tak hanya fokus dalam menambah market share saja, melainkan juga fokus terhadap pemanfaatan kepada masyarakat.

Atas dasar itu, ketahanan industri menjadi penting sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan asuransi. "Tidak hanya berpikir bisnis tapi berpikir proteksi tambahan bagi masyarakat," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pandemi Covid-19 Mempengaruhi...
Pandemi Covid-19 Mempengaruhi Cara Masyarakat Dalam Memenuhi Kebutuhan Proteksi Diri
Daftar Rumah Sakit di...
Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Tidak Menerima BPJS Kesehatan
OJK Harus Tingkatkan...
OJK Harus Tingkatkan Regulasi untuk Menangani Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa
Meneropong Potensi Besar...
Meneropong Potensi Besar Pasar Penjualan Asuransi Kecelakaan
Apa Pentingnya Punya...
Apa Pentingnya Punya Asuransi Kendaraan Ketika Mudik Lebaran?
BRINS Hadirkan Greensurance,...
BRINS Hadirkan Greensurance, Inovasi Terbaru Asuransi Ramah Lingkungan
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
3 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
4 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
4 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
5 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved