Newmont Optimistis Izin Ekspor Konsentrat Diperpanjang

Rabu, 18 Februari 2015 - 12:32 WIB
Newmont Optimistis Izin...
Newmont Optimistis Izin Ekspor Konsentrat Diperpanjang
A A A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tetap optimistis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperpanjang permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Izin ekspor konsentrat Newmont akan berakhir pada 18 Maret 2015.

"Aku doanya sudah setiap malam. Optimis (izin ekspor diperpanjang), Martiono dari dulu selalu optimis," ujar Direktur Utama Newmont Martiono Hadianto di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Dia mengaku telah mengajukan perpanjangan permohonan izin sejak 11 Februari 2015. Pihaknya jug optimistis izin ekspor akan diperpanjang, sebab Newmont telah mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, untuk mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi berakhir.

"Sudah dong (ajukan izin). Sudah sesuai dengan aturan, kita harus patuh sama aturan," imbuhnya.

Martiono telah mengajukan izin sejak pekan lalu, sebab izin ekspor akan habis pada 18 Maret 2015. Sementara, Februari 2015 hanya berjumlah 28 hari. "Kan ada ketentutan 30 hari sebelum izin ekspor berakhir. Karena Februari itu, 30 hari sebelum Februari, tanggal 18 itu kan februarinya 28 hari," terang dia.

Pihaknya pun tidak mencantumkan kepastian lokasi pabrik pemurnian (smelter) dalam permohonan perpanjangan izin tersebut. Sebab, dalam ketentuannya tidak diharuskan ada kepastian lokasi smelter.

"Aturannya kan enggak ngomong gitu (lokasi smelter). Cuma bilang harus ada jaminan. Kan itu saja. Harus ada progress perkembangan. Ya sudah begitu saja," tandasnya.

Sekadar informasi, izin ekspor konsentrat Newmont diberikan untuk periode 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015 dengan kuota ekspor tembaga mencapai sekitar 350.000 ton.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11/2014, maka Newmont harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling cepat dilakukan 45 hari, dan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi berakhir. Dengan demikian, batas akhir pengajuan paling lambat pada 18 Februari 2015.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gempa Berkekuatan M7,5...
Gempa Berkekuatan M7,5 Guncang Larantuka, Nusa Tenggara Timur
Freeport Bisa Lega,...
Freeport Bisa Lega, Permendag Ekspor Konsentrat Rampung Pekan Ini
Gempa M3,6 Guncang Lembata...
Gempa M3,6 Guncang Lembata Nusa Tenggara Timur
Gempa M5,8 Guncang Bima...
Gempa M5,8 Guncang Bima Nusa Tenggara Barat
Peduli Bencana NTT,...
Peduli Bencana NTT, Anies Posting Nomor Rekening Sejumlah Lembaga Kemanusiaan Pengumpul Donasi
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Berita Terkini
Harga Serat Naik, Pemilik...
Harga Serat Naik, Pemilik Brand Lokal Mulai Menghitung Ulang Pilihan Kainnya
31 menit yang lalu
Hadapi Ancaman El Nino...
Hadapi Ancaman El Nino 2026, Pekebun Sawit Wajo Dilatih Strategi Adaptasi Cuaca Ekstrem
1 jam yang lalu
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
1 jam yang lalu
Purbaya soal Dugaan...
Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar
2 jam yang lalu
Bittime Kantongi Izin...
Bittime Kantongi Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini
2 jam yang lalu
Infografis
Stop Ekspor Suku Cadang...
Stop Ekspor Suku Cadang Jet Tempur Siluman F-35 ke Israel!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved