Anggaran Pembebasan Lahan Capai Rp4,7 Triliun
Rabu, 18 Februari 2015 - 12:47 WIB
Anggaran Pembebasan Lahan Capai Rp4,7 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendapatkan anggaran pembebasan lahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp4,7 triliun.
Dibandingkan tahun lalu, terjadi peningkatan yang sangat signifikan, di mana anggaran pembebasan lahan pada 2014 hanya mencapai Rp1,28 triliun. Kepala Subdirektorat Pengadaan Tanah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Herry Marzuki mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk membebaskan lahan untuk 38 ruas tol di Indonesia.
“Tahun lalu anggaran terserap 100%. Tahun ini kita harapkan juga begitu, bisa terserap semua, sebab kebutuhan lahan ini besar,” ujar Herry di Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan, selain anggaran pembebasan lahan yang berasal dari APBN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga masih memiliki anggaran pembebasan lahan yang diambil dari dana land capping. Dana land capping diusulkan Rp2,5 triliun.
“Tapi, kemungkinan oleh Kementerian Keuangan hanya akan dikasih Rp1 triliun, karena ini masih masa transisi,” tuturnya. Dia menambahkan, tahun ini pembebasan lahan akan dilakukan dengan menjalankan amanat Undang-Undang Lahan tahun 2012. Undang-undang ini memberikan kepastian pembebasan lahan dengan masa waktu paling lama dua tahun.
Namun, sebagai catatan, untuk sejumlah ruas tol yang mengalami perkembangan pembebasan lahan 75%, maka masa waktunya akan dipercepat. Dengan kata lain, jika mekanisme pembebasan lahan berdasarkan undang-undang lahan 2012 menyebutkan bahwa terdapat empat tahapan dalam proses pembebasan lahan, maka akan ada pengecualian untuk lahan yang telah mengalami pembebasan lahan di atas 70%.
“Kalau UU Lahan 2012 normalnya ada empat tahapan dengan masa waktu penyelesaian paling lama dua tahun, maka pengecualian untuk lahan yang telah dibebaskan di atas 70%. Itu cukup dua tahapan atau maksimal 200 hari,” ujarnya. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan anggaran untuk belanja infrastruktur di APBN-P 2015 sebesar Rp290,3 triliun, atau naik Rp99 triliun dibanding APBN baseline 2015 sebelumnya yang hanya mencantumkan besaran Rp191,3 triliun.
“Ini anggaran infrastruktur terbesar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Anggaran ini juga jauh dibanding besaran anggaran untuk belanja subsidi BBM yang hanya Rp64,7 triliun,” ungkap Bambang kemarin. Dalam postur APBN-P 2015 anggaran infrastruktur yang dialokasikan di kementerian/ lembaga (K/L) sebesar Rp209,9 triliun.
Kementerian yang paling banyak mendapat alokasi anggaran infrastruktur adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp105 triliun, Kementerian Perhubungan Rp52,5 triliun, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar Rp5,9 triliun.
Pemerintah juga mengalokasikan anggaran infrastruktur pada belanja non-K/L, di antaranya untuk dana alokasi khusus (DAK) Rp29,7 triliun, otonomi khusus infrastruktur Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp3,8 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) Rp28,8 triliun. Bambang optimistis investasi pemerintah melalui belanja infrastruktur ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% sesuai target di APBN-P. Belanja infrastruktur ini pun akan memberikan stimulus untuk melengkapi sumbangan faktor lain untuk pertumbuhan ekonomi, yang masih didominasi konsumsi rumah tangga.
Ichsan amin/ant
Dibandingkan tahun lalu, terjadi peningkatan yang sangat signifikan, di mana anggaran pembebasan lahan pada 2014 hanya mencapai Rp1,28 triliun. Kepala Subdirektorat Pengadaan Tanah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Herry Marzuki mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk membebaskan lahan untuk 38 ruas tol di Indonesia.
“Tahun lalu anggaran terserap 100%. Tahun ini kita harapkan juga begitu, bisa terserap semua, sebab kebutuhan lahan ini besar,” ujar Herry di Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan, selain anggaran pembebasan lahan yang berasal dari APBN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga masih memiliki anggaran pembebasan lahan yang diambil dari dana land capping. Dana land capping diusulkan Rp2,5 triliun.
“Tapi, kemungkinan oleh Kementerian Keuangan hanya akan dikasih Rp1 triliun, karena ini masih masa transisi,” tuturnya. Dia menambahkan, tahun ini pembebasan lahan akan dilakukan dengan menjalankan amanat Undang-Undang Lahan tahun 2012. Undang-undang ini memberikan kepastian pembebasan lahan dengan masa waktu paling lama dua tahun.
Namun, sebagai catatan, untuk sejumlah ruas tol yang mengalami perkembangan pembebasan lahan 75%, maka masa waktunya akan dipercepat. Dengan kata lain, jika mekanisme pembebasan lahan berdasarkan undang-undang lahan 2012 menyebutkan bahwa terdapat empat tahapan dalam proses pembebasan lahan, maka akan ada pengecualian untuk lahan yang telah mengalami pembebasan lahan di atas 70%.
“Kalau UU Lahan 2012 normalnya ada empat tahapan dengan masa waktu penyelesaian paling lama dua tahun, maka pengecualian untuk lahan yang telah dibebaskan di atas 70%. Itu cukup dua tahapan atau maksimal 200 hari,” ujarnya. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan anggaran untuk belanja infrastruktur di APBN-P 2015 sebesar Rp290,3 triliun, atau naik Rp99 triliun dibanding APBN baseline 2015 sebelumnya yang hanya mencantumkan besaran Rp191,3 triliun.
“Ini anggaran infrastruktur terbesar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Anggaran ini juga jauh dibanding besaran anggaran untuk belanja subsidi BBM yang hanya Rp64,7 triliun,” ungkap Bambang kemarin. Dalam postur APBN-P 2015 anggaran infrastruktur yang dialokasikan di kementerian/ lembaga (K/L) sebesar Rp209,9 triliun.
Kementerian yang paling banyak mendapat alokasi anggaran infrastruktur adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp105 triliun, Kementerian Perhubungan Rp52,5 triliun, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar Rp5,9 triliun.
Pemerintah juga mengalokasikan anggaran infrastruktur pada belanja non-K/L, di antaranya untuk dana alokasi khusus (DAK) Rp29,7 triliun, otonomi khusus infrastruktur Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp3,8 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) Rp28,8 triliun. Bambang optimistis investasi pemerintah melalui belanja infrastruktur ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% sesuai target di APBN-P. Belanja infrastruktur ini pun akan memberikan stimulus untuk melengkapi sumbangan faktor lain untuk pertumbuhan ekonomi, yang masih didominasi konsumsi rumah tangga.
Ichsan amin/ant
(bhr)