Sofyan: Pemotongan Pajak Deposito Wajar

Rabu, 18 Februari 2015 - 15:18 WIB
Sofyan: Pemotongan Pajak Deposito Wajar
Sofyan: Pemotongan Pajak Deposito Wajar
A A A
JAKARTA - Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito yang terbit pada 26 Januari 2015 menuai kontroversi.

‎Menanggapi ini, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemotongan pajak deposito nasabah merupakan hal wajar. Menurutnya, bunga deposito yang didapat nasabah dengan menyimpan sejumlah uang di bank harus dikenakan sebagai objek pajak.

"Jadi kalau mereka dapat deposito dan ditaruh di bank, kemudian dapat bunga, bunga itu objek pajak. Jika semakin transparan sumber masyarakat maka akan lebih baik. Sebab itu, kita akan perbaiki melalui perbaikan IT DJP (informasi teknologi Direktorat Jenderal Pajak)," terangnya di Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Lebih lanjut Sofyan menuturkan, perbaikan sistem informasi DJP merupakan salah satu program penting. Dalam konteks pajak, itu merupakan salah satu upaya pemenuhan ketersediaan dan transparansi data.

"Itu hal yang sangat penting. Kita benar-benar mengetahui pajak itu kewajiban warga negara. Bahwa selama ini data belum beres, maka akan diperbaiki," imbuhnya.

Di berbagai negara, pajak merupakan unsur sangat penting. Menurut dia, Indonesia sedang memulai program pembangunan besar-besaran, jadi ke depan pemasukan negara melalui pajak akan semakin penting.

"Pembangunan negara bisa tercapai jika setiap warga negara membayar pajak dengan semestinya. Kalau Anda lihat, tax ratio Indonesia cuma 12%, padahal negara yang sejajar dengan Indonesia sudah 17%-18% dari GDP," tukas Sofyan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6635 seconds (0.1#10.140)