KKP Akan Keluarkan Edaran Pengecualian Transhipment

Rabu, 18 Februari 2015 - 17:39 WIB
KKP Akan Keluarkan Edaran Pengecualian Transhipment
KKP Akan Keluarkan Edaran Pengecualian Transhipment
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan surat edaran terkait pengecualian bagi kapal yang bisa melakukan proses alih muatan kapal (transhipment).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan lantaran banyak kapal angkut perikanan lokal yang tidak bisa beroperasi pasca dikeluarkanya larangan transhipment di tengah laut dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 57 Tahun 2014.

"Sekarang kan menumpuk nih, tidak bisa operasi. Di Belitung tidak ada yang jalan. Di Muara Baru juga," ujarnya di gedung KKP, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Menurutnya, surat edaran tersebut akan mengatur mengenai tata cara transhipment yang diperbolehkan KKP. "Artinya bagaimana kita pengaturan tentang transhipment. Karena kapal ikan tanpa transhipment itu tidak visible, jadi itu intinya," jelas dia.

Menurutnya, bagi kapal yang ingin bisa melakukan transhipment, maka mereka harus memenuhi syarat seperti, adanya tim observer aktivitas bongkar muat, pelaporan mengenai rencana rute dan waktu pelayaran, mengaktifkan VMS, serta penggunaan alat tangkap yang sesuai dengan prosedur KKP.

"Itu diperbolehkan untuk alih muatan. Selama dijamin bahwa hasil tangkapan tidak dibawa keluar negeri sesuai UU Perikanan kita, dijamin didaratkan di Indonesia. Nah untuk menjamin itu, perlu ada pengawasan ketat yang bisa dikontrol, itu harus ada observer," tandas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7598 seconds (0.1#10.140)