DJP Bisa Buka Rekening Bikin Investor Takut
Kamis, 19 Februari 2015 - 04:26 WIB
DJP Bisa Buka Rekening Bikin Investor Takut
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diimbau untuk mempertimbangkan kembali kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menerapkan kebijakan dapat melihat rincian nasabah serta jumlah dananya yang tersimpan di deposito.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Gatot Suwondo mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi membuat dana kabur ke asing, dan membuat nasabah ketakutan.
"Saya takut, nasabah juga takut, kalau kami takut deposan tarik dana mereka. Kalau tetap kebijakan ini dipaksakan kemungkinan mereka bisa pada kabur," ujarnya di Plaza Central, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Pihaknya akan tetap mengusahakan jangan sampai ini terjadi, dengan pertimbangkan daripada nasabah melarikan dananya ke negara tetangga seperti Singapura.
"Kita berupaya untuk bisa menarik dana investor asing masuk dalam negeri. Untuk pengembangan bisnis perseroan. Dengan kebijakan pajak tersebut, kita khawatir investor akan menyimpan uangnya," jelas dia.
Penerimaan pajak memang harus tumbuh, namun sebaiknya tidak dengan cara kebijakan tersebut. Karena, investor yang sudah sulit dibujuk bisa balik ke negaranya lagi.
"Pusing kita, tolong ego sektoral jangan kental-kental. Buka kerahasiaan bank jelas melanggar, ada Undang-Undangnya. Sudah jelas," pungkasnya.
Sekadar informasi, Per 26 Januari 2015, diterbitkanlah aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Gatot Suwondo mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi membuat dana kabur ke asing, dan membuat nasabah ketakutan.
"Saya takut, nasabah juga takut, kalau kami takut deposan tarik dana mereka. Kalau tetap kebijakan ini dipaksakan kemungkinan mereka bisa pada kabur," ujarnya di Plaza Central, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Pihaknya akan tetap mengusahakan jangan sampai ini terjadi, dengan pertimbangkan daripada nasabah melarikan dananya ke negara tetangga seperti Singapura.
"Kita berupaya untuk bisa menarik dana investor asing masuk dalam negeri. Untuk pengembangan bisnis perseroan. Dengan kebijakan pajak tersebut, kita khawatir investor akan menyimpan uangnya," jelas dia.
Penerimaan pajak memang harus tumbuh, namun sebaiknya tidak dengan cara kebijakan tersebut. Karena, investor yang sudah sulit dibujuk bisa balik ke negaranya lagi.
"Pusing kita, tolong ego sektoral jangan kental-kental. Buka kerahasiaan bank jelas melanggar, ada Undang-Undangnya. Sudah jelas," pungkasnya.
Sekadar informasi, Per 26 Januari 2015, diterbitkanlah aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.
(izz)
Lihat Juga :