Pelaku Perikanan Wajib Tempatkan Observer di Kapal Ikan

Jum'at, 20 Februari 2015 - 10:02 WIB
Pelaku Perikanan Wajib...
Pelaku Perikanan Wajib Tempatkan Observer di Kapal Ikan
A A A
JAKARTA - Kepatuhan pelaku usaha perikanan untuk menempatkan tenaga pemantau di kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan (observer onboard) masih rendah.

Padahal, keberadaan observerdiperlukan untuk memantau dan mencegah aksi pencurian ikan. Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gellwynn Jusup mengatakan, sekitar 403 observer tersebar di beberapa lokasi seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Ambon, Bali dan Nusa Tenggara, hingga Papua.

Namun, keberadaan mereka belum optimal karena banyak pelaku usaha yang tidak memanfaatkan tenaga observer. “Masih rendah kepatuhan pelaku usaha untuk menerima observer ditempatkan di atas kapal sehingga belum termanfaatkan. Dalamkurun2012– 2014baru82 tenaga observer yang terserap,” ujar dia di Jakarta, Rabu (18/2).

Atas ketidakpatuhan pelaku usaha dalam menempatkan observer di kapalnya, KKP membuat kebijakan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No 57/2014 yang merupakan perubahan kedua atas Permen KP No 30/2012. Permen ini mengatur pelarangan pendaratan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang melalui alih muatan di laut.

Staf Pusat Pelatihan BPSDM Kelautan Perikanan Lusia menambahkan, untuk meningkatkan kapasitas observerjelang era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tenaga observer akan diujikompetensikan. Peningkatan kapasitas atau upgrading akan dilakukan terhadap 150 observer.

Inda susanti
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7042 seconds (0.1#10.140)