Aturan Buka Data Nasabah Bank untuk Pajak Ditunda

Jum'at, 20 Februari 2015 - 11:47 WIB
Aturan Buka Data Nasabah...
Aturan Buka Data Nasabah Bank untuk Pajak Ditunda
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan membuka data nasabah kaya di sektor perbankan yang tidak tertib membayar pajak. DJP juga berencana akan memblokir rekening wajib pajak (WP) yang tidak tertib.

Namun, kerahasiaan data nasabah tidak bisa dibuka sembarangan. Langkah pemblokiran rekening wajib pajak nakal akan diatur dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Sejauh ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro baru saja memastikan aturan ini batal atau ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Meski demikian, Bambang tidak menjelaskan secara pasti alasan pembatalan rencana penerapan aturan ini.

"Ini ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Alasan penundaannya, ya sampai aturannya sesuai. Bukan banyak keluhan, tapi kita nanti melihat hukumnya yang tepat," katanya di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Namun, dia tetap masih menjanjikan akan membahas lebih jauh mengenai UU KUP sebelum penerapan aturan ini. "Peraturannya tidak diberlakukan pokoknya. Nanti UU KUP kita bahas dulu," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi XI DPR RI, Dirjen Pajak Sigit Priyadi Pramudito menuturkan, langkah pemblokiran rekening wajib pajak nakal diatur dalam KUP. Langkah ini diambil setelah wajib pajak ditetapkan sebagai pengemplang pajak.

Menurutnya, sebelum memblokir rekening, langkah awal harus membuka data nasabah terlebih dulu. Sigit menjamin pihaknya tidak bakal sembarangan melakukan penyisiran maupun pemblokiran terhadap rekening para wajib pajak, tetap yang berhak adalah pihak perbankan.

"Dibuka dalam rangka untuk memeriksa kalau ada tindak pidana. Kita tidak mungkin sembarangan membuka rahasia," tutur dia.

Pihaknya bakal memblokir seluruh rekening yang dimiliki penunggak pajak dan hanya dapat dibuka jika yang bersangkutan akan membayarkan semua tunggakannya. "Bank blokir, dibuka kalau isinya diambil untuk ngisi utang pajak. Baru nanti dibuka lagi tabungannya," kata Sigit.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
1 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
1 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
2 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
2 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
2 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
2 jam yang lalu
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved