Aturan Buka Data Nasabah Bank untuk Pajak Ditunda

Jum'at, 20 Februari 2015 - 11:47 WIB
Aturan Buka Data Nasabah...
Aturan Buka Data Nasabah Bank untuk Pajak Ditunda
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan membuka data nasabah kaya di sektor perbankan yang tidak tertib membayar pajak. DJP juga berencana akan memblokir rekening wajib pajak (WP) yang tidak tertib.

Namun, kerahasiaan data nasabah tidak bisa dibuka sembarangan. Langkah pemblokiran rekening wajib pajak nakal akan diatur dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Sejauh ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro baru saja memastikan aturan ini batal atau ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Meski demikian, Bambang tidak menjelaskan secara pasti alasan pembatalan rencana penerapan aturan ini.

"Ini ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Alasan penundaannya, ya sampai aturannya sesuai. Bukan banyak keluhan, tapi kita nanti melihat hukumnya yang tepat," katanya di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Namun, dia tetap masih menjanjikan akan membahas lebih jauh mengenai UU KUP sebelum penerapan aturan ini. "Peraturannya tidak diberlakukan pokoknya. Nanti UU KUP kita bahas dulu," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi XI DPR RI, Dirjen Pajak Sigit Priyadi Pramudito menuturkan, langkah pemblokiran rekening wajib pajak nakal diatur dalam KUP. Langkah ini diambil setelah wajib pajak ditetapkan sebagai pengemplang pajak.

Menurutnya, sebelum memblokir rekening, langkah awal harus membuka data nasabah terlebih dulu. Sigit menjamin pihaknya tidak bakal sembarangan melakukan penyisiran maupun pemblokiran terhadap rekening para wajib pajak, tetap yang berhak adalah pihak perbankan.

"Dibuka dalam rangka untuk memeriksa kalau ada tindak pidana. Kita tidak mungkin sembarangan membuka rahasia," tutur dia.

Pihaknya bakal memblokir seluruh rekening yang dimiliki penunggak pajak dan hanya dapat dibuka jika yang bersangkutan akan membayarkan semua tunggakannya. "Bank blokir, dibuka kalau isinya diambil untuk ngisi utang pajak. Baru nanti dibuka lagi tabungannya," kata Sigit.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
7 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
8 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
8 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
8 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
9 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
9 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved